RADAR DEPOK.COM – Usai menyegel dan menggledah kantor pusat First Travel Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. Sabtu (12/8), Bareskrim Polri menyasar kantor First Travel Depok, di Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis. Hasilnya, kepolisian menyita tiga unit mobil, sejumlah berkas dan dokumen.
Kasubdit V Jattanwil Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dwi Irianto mengatakan, pemeriksaan kantor First Travel yang berada di Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis. Merupakan langkah kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus First Travel, yang diduga melakukan penipuan terhadap calon jamaah umroh. “Kami tengah melakukan pemeriksaan dan telah mengamankan sejumlah barang,” ujar Dwi kepada Harian Radar Depok.
Dwi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di dalam kantor. Kepolisian mengambil tiga unit mobil, dokumen pasport dan money fast, serta sejumlah berkas. Menariknya, dari tiga unit mobil tersebut, terdapat satu unit mobil jenis Toyota Alpard dengan nomor polisi F 777 NA berwarna putih.
Dwi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan dan menginventarisir pengamanan sejumlah barang. Nantinya, akan dilanjutkan dengan melakukan pengembangan terhadap kasus Frist Travel. Di kantor First Travel Depok, pihak kepolisian meminta bantuan staf First Travel dalam mengumpulkan sejumlah barang bukti. Menurutnya, pihaknya mengalami kesulitan dalam barang bukti dikarenakan cukup banyak data yang tersimpan. “Penggeledahan ini guna memverifikasi data yang ada di kantor ini,” terang Dwi. (dic)
Kekinian Kasus First Travel
- Bos First Travel sudah ditangkap kepolisian.
- Bareskrim mulai mencari bukti baru.
- Sabtu, Bareskrim segel kantor pusat First Travel dan ke cabang Depok.
- Di Depok polisi menyita tiga unit mobil, dokumen pasport dan money fast, serta sejumlah berkas.
- Dari tiga unit mobil tersebut, terdapat satu unit mobil jenis Toyota Alpard dengan nomor polisi F 777 NA berwarna putih.
- Polisi akan dilanjutkan dengan melakukan pengembangan terhadap kasus Frist Travel.