RADAR DEPOK.COM - Tahun ini sedikitnya 32 aparatur sipil negara (ASN) Depok mengajukan cuti ibadah Haji 2017. Hari bebas yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), ASN bisa khusus beribadah ke rumah Allah selama 45 hari.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Eman Hidayat menjelaskan, setiap tahunnya jumlah asn yang naik haji mendapat cuti selama 45 hari. BKPSDM Kota Depok memberikan waktu cuti selama 45 hari kepada ASN yang menunaikan ibadah haji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. “Tahun ini ada 32 ASN yang cuti ibadah haji," kata Eman kepada Radar Depok, kemarin.
Eman menuturkan, cuti 45 hari diberikan dengan tujuan memberikan waktu yang cukup baik sebelum dan setelah menunaikan ibadah haji. Bagi ASN yang akan melakukan ibadah haji ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Disini ASN harus mendapatkan izin dari Walikota bagi Kepala Dinas, Badan dan Camat. Sedangkan untuk staff harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda). ”Harus ada juga keterangan dari lembaga pembimbing Ibadah Haji, SK pangkat terakhir dan beberapa syarat lain,” katanya.
Sementara, bagi ASN yang mengajukan cuti besar, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka bagi seluruh PNS yang yang mengajukan cuti haji, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan kinerja. “Jadi kita mengacu pada aturan tahun kemarin, dimana mereka yang cuti haji, tunjangannya di stop sementara, sampai mereka selesai menunaikan ibadah haji,” tutupnya. (ina)