Senin, 22 Desember 2025

Nuryanto Nggak Tahu Aliran Duit FT

- Selasa, 15 Agustus 2017 | 09:07 WIB
SIDANG LANJUTAN PANDAWA : Salman Nuryanto, terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 B, kemarin (14/8). Foto : Ahmad Fachry/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM – Berkembangnya isu aliran dana First Travel (FT) ke Pandawa Group, semakin jelas. Kemarin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group Dumeri alias Salman Nuryanto, mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ditanya Harian Radar Depok usai menjalani sidang kedua kasusnya. Salman menjawab dengan singkat setiap pertanyaan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

“Saya tidak tahu, soalnya tidak langsung ke saya,” kata Nuryanto singkat.

Ketika disebutkan beberapa nama pengurus First Travel pun, Nuryanto mengaku tidak mengetahui nama -nama tersebut. Dia hanya mengungkapkan, mengetahui First Travel hanya sebatas perusahaan jasa pemberangkatan umroh. “Saya hanya tahu First Travel perusahaan pemberangkatan umroh,” tegasnya.

Seperti minggu sebelumnya, Sidang kedua yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif pandawa grup masih dipenuhi puluhan pendukung Pandawa Group.

Sidang yang semestinya digelar pada pukul 13.00 WIB mundur hingga pukul 14.30 WIB. Jadwal sidang pertama dengan nomor perkara 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk. Kemudian dilanjutkan dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk dengan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto.

Persidangan sempat alot saat hendak dimulai. Selain keriuhan para peserta sidang yang memenuhi ruang sidang, beberapa orang dengan seragam toga yang memenuhi meja kuasa hukum dari terdakwa.

Majelis Hakim, Yulinda yang memimpin jalannya sidang, sempat meminta legalisasi terkait kuasa hukum yang mendampingi Dumeri alias Salman Nuryanto. Usai meminta legalisasi, majelis Hakim meminta Nuryanto mengambil sikap untuk menentukan kuasa hukumnya.

“Ada tiga kuasa hukum disini, sebelumnya saya tanyakan kepada saudara apakah saudara ingin menggunakan Yaperma sebagai kuasa hukum saudara,” tanya Yulinda kepada Nuryanto.

Usai Nuryanto menolak Yaperma sebagai kuasa hukumnya, Yulinda melanjutkan dengan membacakan agenda sidang yakni tanggapan dari pihak terdakwa setelah mendapatkan dakwaan pada sidang pertama.

Namun, persidangan kembali alot setelah salah satu kuasa hukum Nuryanto menanyakan beberapa orang yang masih duduk di meja kuasa hukum untuk mendampingi Nuryanto. Akhirnya Yulinda kembali menanyakan kepada Nuryanto. “Saudara apakah saudara ingin menggunakan kedua kuasa hukum ini, atau salah satunya saja,” tegas Yulinda.

Nuryanto mengatakan berfikir-fikir, hingga akhirnya Yulinda menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (16/8). “Karena terdakwa masih berfikir-fikir, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu tanggal 16 Agustus,” ucap Yulinda diiringi ketukan palu sidang sebanyak satu kali.

Diketahui Dumeri alias Salman Nuryanto bersama dengan 26 terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 69 UU RI No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X