Senin, 22 Desember 2025

109 Spanduk-Reklame Dibredel

- Senin, 21 Agustus 2017 | 09:11 WIB
DITEBAS : Satpol PP Kota Depok saat melaksanakan peneriban spanduk liar di salah jalan di Kota Depok, kemarin. Foto : Dicky/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kembali menunjukan tajinya. Kemarin, tidak pandang bulu, korps penegak perda ini menertibankan ratusan sampah visual, yang tidak memiliki izin yang bertebaran di Kota Depok.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, sampah visual menjadi catatan tersendiri dalam menegakan Perda No16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Untuk itu, Satpol PP Kota Depok rutin melakukan penertiban sampah visual. “Kami akan berusaha membersihkan sampah visiual yang tidak berizin,” ujar Dudi kepada Radar Depok, kemarin.

Dudi menjelaskan, sampah visual yang paling banyak dia tertibkan yakni spanduk liar yang tidak memiliki izin, dan dipasang secara melintang diatas bidang jalan. Dia menilai, selain melanggar Perda Kota Depok spanduk liar tersebut dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan.

Dudi mengungkapkan, sampah visual berupa spanduk liar banyak ditemukan di sejumlah jalan di Kota Depok. Diantaranya, Jalan Raya Margonda, Jalan Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Meruyung, Jalan Cinere, dan beberapa jalan lainnya. “Semua spanduk yang ditertibkan akan kami sita,” terang Dudi.

Kasi Tranmastibum Dalops Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menuturkan, hingga pertengah Agustus sekitar 109 sampah visual yang terdiri dari spanduk dan reklame. Spanduk dan reklame yang telah ditertibkan akan dilakukan pemanggilan guna diberikan pembinaan.

Guna memaksimalkan penertiban sampah visual, sambung Agus dalam penertiban dibagi dalam dua regu, yakni regu barat dan regu timur. Guna mendukung penertiban, pihaknya menurunkan sejumlah alat pemotong dan kendaraan roda empat dan enam.

“Walaupun sudah ditertibkan namun bermunculan kembali hal itu tidak membuat kami lelah dalam menegakan Perda,” tutup Agus. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X