Senin, 22 Desember 2025

Pejuang Adipura Pertanyakan Uang Lembur

- Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:19 WIB
MASIH BERLANJUT : Sejumlah sopir dan kenek DLHK berkumpul untuk melakukan aksi dengan tuntutan yang sama gaji ke-13 atau uang lembur agar segera diberikan di TPA Cipayung, Selasa (22/8). Foto : Ahmad Fachry/Radar Depok

RADAR DEPOK.COM – Salah satu pejuang Kota Depok dalam meraih piala Adipura, kembali menggelar aksi mogok kerja, Selasa (22/8). Ratusan sopir dan kenek pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, ogah kerja karena ingin meminta kejelasan DLHK dalam pembayaran uang lembur, yang masih sumir.

Salah seorang sopir DLHK Depok, Taufik mengatakan, aksi demo yang dilakukan sopir dan kenek DLHK merupakan kelanjutan dari hasil tuntutan kejelasan pembayaran uang lembur dan gaji ke-13. Hingga kemarin, dia belum mendapatkan jawaban terkait uang lembur yang dibayar dua kali dalam setahun dan ketentuan gaji ke-13.

“Sudah seminggu kami menunggu jawaban, namun kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ujar Taufik kepada Radar Depok, kemarin.

Taufik menjelaskan, pada tahun lalu dia mendapatkan tiga pembayaran selama bekerja menjadi sopir DLHK. Diantaranya, gaji pokok, uang THR, dan gaji ke-13. Namun, ada perbedaan pembayaran antara tahun lalu dengan sekarang. Menurutnya, tahun lalu dia mendapatkan gaji ke-13 dan gaji pokok dengan besaran sekitar Rp2.000.000, serta uang THR sebesar Rp1.000.000.

Taufik menyayangkan, pada tahun ini ada perbedaan dalam pembayaran. Dia mencontohkan, uang gaji ke-13 yang berubah nama menjadi uang lembur dibayarkan Rp620.000, dengan dibayar dua kali di enam bulan. Apabila dikomulatifkan besaran yang diterima sebesar Rp1.240.000 pertahun, hal itu berbeda jauh dengan pendatan tahun lalu. Hal itu yang menjadi salah satu pendorong supir dan kenek melakukan mogok kerja. “Kami minta kejelasan kalau dibiarkan bukan tidak mungkin uang hak kami akan berkurang,” terang Taufik.

Sementara itu, Kasi Operasional pengangkutan, Ahmad Hilmani menuturkan, sebagai perwakilan DLHK telah menemui dan mendengarkan asipirasi dan keinginan sopir dan kenek DLHK. Dari hasil pertemuan tersebut, sopir dan kenek ingin bertemu langsung dengan pimpinan DLHK guna menyampaikan aspirasi sopir dan kenek.

“Ya, tadi sudah berbicara langsung dengan ratusan sopir dan kenek terkait keluhan mereka,” ucap Ahmad.

Pria bertubuh tinggi tersebut mengatakan, terkait kebijakan pembayaran telah menyesuaikan anggaran DLHK. Namun, terkait pembayaran hak dan kewajiban sopir dan kenek DLHK dia tidak dapat memberikan jawaban dikarenakan berada dikewenangan pimpinan. “Kalau gaji ke-13 memang tidak ada, yang ada hanya uang lembur,” tutup Ahmad.(dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X