Minggu, 21 Desember 2025

Kejadian SDN Krukut 2 jadi Pelajaran

- Selasa, 12 September 2017 | 14:00 WIB
FAHMI/RADAR DEPOK
SALAH RAB : SDN Krukut 2 di Jalan Rawajati Kelurahan Krukut, Limo keluar jalur dari RAB terkait pembangunan. DEPOK-Kendati diperbolehkan dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, kejadian ini jangan terulang. Keladinya, SDN Krukut 2 di Jalan Rawajati Kelurahan Krukut, Limo keluar jalur dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), terkait  pembangunan dana dari pusat tersebut. LSM Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Kota Depok, Imam Kurtubi menyebutkan, penggunaan anggaran DAK untuk rehab dua ruang kelas SDN Krukut 02 sebesar Rp120 juta. Dari pantauannya RAB proyek rehab sekolah itu tidak sesuai kebutuhan, bagian atap dan rangka penyangga genting sudah lapuk. Namun, tidak di rehab dan pihak sekolah hanya memperbaiki plafon dan mengecat dinding sekolah saja. Seharusnya, penggunaan dana alokasi khusus pemerintah pusat itu harus dioptimalkan terlebih dahulu untuk memperbaiki dua ruang kelas. Itu sesuai peruntukannya, dan jika ada lebihnya baru dioptimalkan untuk perbaikan atau pengadaan sarana lainnya. "Sudah jelas peruntukan dana itu untuk merehab dua ruang kelas. Itu artinya semua bagian bangunan yang rusak di dua ruang kelas itu harus diperbaiki. Jika masih ada kelebihan dana, baru boleh dialihkan untuk yang lain,” tegasnya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sementara, saat dikonfirmasi. Kepala SDN Krukut 2, Neneng Supriati menjelaskan, memang awalnya DAK akan digunakan untuk merehab dua kelas. Hanya saja diperjalannya setelah dicek P2S dan konsultan atap kelas masih kuat hingga puluhan tahun. Sehingga, DAK akan dialihkan untuk pembangunan lain. Perubahan itupun sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan konsultan. "Saya sudah berkoordinasi dengan bagian sarpras Disdik, dan katanya boleh saja dana itu dioptimalkan untuk membiayai perbaikan dan pengadaan sarana lainnya,” jelas Neneng. Menurutnya, saat ini baru membelanjakan 30 persen dari total dana yang digulirkan. Jika memang aturannya  harus memperbaiki rangka atap dan mengganti genting, tidak ada masalah nanti sekolah akan laksanakan perbaikan itu. “Saya akan koordinasi ulang terkait penggunaan anggaran termin kedua dan ke tiga, agar tidak menimbulkan dugaan negatif dari pihak lain,” terangnya. Terpisah, Sekretaris Disdik Depok, Tinte Rosmiati mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah diajukan, intinya melaksanakan kegiatan rehab di sekolah tersebut. Semula memang akan dilakukan perbaikan pada atap sekolah di dua ruang kelas, tetapi karena kondisi di lapangan masih layak. Maka diprioritaskan kegiatan rehab bagian yang lainnya. Rehab lain yang dimaksud seperti, ganti flapon, plester aci dinding yang rusak, ganti kusen jendela dan pintu, lisplang, perbaikan pengecatan, pembuatan WC, penggantian keramik dan sebagainya. “Apabila setelah selesai rehab dikedua ruang tersebut, maka akan dilakukan direhab ruangan lain,” katanya. Namun, sambung Tinte dalam kejadian tersebut sejauh ini tidak menyalahi, karena sesuai dengan proposal rencana. Itupun dikuatkan dengan aturan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Masiah sesuai proposal. Untuk rehab di sekolah tersebut diperkenankan, asal jangan ganti lokasi atau ganti sekolah,” tegasnya. Kejadian ini, lanjutnya harus jadi pelajaran setiap sekolah. Jadi, jika ingin mengajukan DAK harus diteliti betul apa yang mau direhab atau diganti. Jadi tidak ada kesalahan atau perbedaan RAB.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X