DEPOK–Panitia seleksi (Pansel) lelang Sekretaris daerah (Sekda) Depok tak habis akal. Ditunggu sampai pukul 00:00 belum juga ada yang daftar, pansel akhirnya bakal memberlakukan Surat Menpan RB, salah satunya akan merotasi kepala dinas (Kadis).
Ketua Pansel Sekda Depok, Warli menjelaskan, di akhir pendaftaran calon Sekda Kota Depok pada 11 September hingga pukul 24.00, tidak ada berkas pendaftaran yang masuk. “Pak Walikota inginkan paling lambat awal Desember Sekda definitif sudah ada, kalau lebih cepat lebih bagus,” kata Warli, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selama 15 hari pendaftaran dibuka, kata dia, tidak ada yang mendaftar. Bahkan dia tidak mengetahui alasan kenapa tidak ada yang mau mendaftar. “Dagangan saya tidak laku. Padahal, saya sudah sosialisasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar),” terangnya.
Pihak akan melakukan meknisme lain, yakni merotasi kadis pejabat di Depok, sehingga ada calon yang dilakukan seleksi. Namun, hal itu tentunya para pejabat yang sudah memenuhi persyaratan.
Langkah ini sudah dilakukan konsultasi lisan dan mengirim surat ke Pemprov Jabar, sesuai peraturan dan surat dari Menpan RB yang dikeluarkan pada 31 Juli 2017. Setelah itu Pansel akan menyeleksi para pejabat di Pemerintah Depok yang sudah sesuai persyaratan.
Penyeleksian calon sekda tersebut, Pansel mengambil tiga orang yang terbaik dan diserahkan ke Walikota Depok. Lalu, dilaporkan ke gubernur Jabar dan Komisi Aparatur Sipil (KSN) selanjutnya kata dia, Walikota Depok membuat atau menujuk pantia baru untuk menyeleksi tiga orang itu untuk dipilih jadi Sekda definitif.
Namun ,tahapan itu ada mekanismenya, yakni sesuai syarat yang ada, kesehatan, wawancara dan lainya. “Sekda pangkat paling tinggi di ASN pemerintahan daerah dan penguasa anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB