Senin, 22 Desember 2025

Sidang Bos Pandawa Adu Mulut

- Jumat, 15 September 2017 | 06:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG LANJUTAN PANDAWA : Salman Nuryanto, terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, kemarin (14/9). DEPOK–Persidangan terdakwa utama kasus penipuan dan peggelapan investasi fiktif Pandawa Grup Dumeri alias Salman Nuryanto, kembali kisruh kemarin. Di persidangan keenam, ruang sidang kembali gaduh karena majelis hakim mengeluarkan salah satu kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis hakim, salah satu kuasa hukum yakni M. Ansory dari Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) tidak memenuhi persyaratan untuk mendampingi Dumeri selama menjalani persidangan. Kuasa Hukum Salman Nuryanto, Ramjahif mengatakan, dia tidak mengetahui mengapa majelis hakim menolak kuasa Yaperma untuk mendampingi kliennya. Dijelaskan olehnya, alasan penolakan majelis hakim sangat tidak masuk akal. “Saya kurang tahu alasannya, tapi yang jelas tadi Yaperma menjelaskan dirinya menggunakan dasar hukum buku dua sebagai dasar untuk mendampingi perkara pidana ini,” kata Ramjahif usai menjalani sidang kepada Harian Radar Depok, kemarin. Diketahui sebelumnya, pada persidangan kelima, Dumeri alias Salman Nuryanto mengajukan pergantian kuasa hukum dari Hermansyah kepada M. Ansory dengan alasan yang tidak dijelaskan olehnya.

“Ada alasan yang belum bisa saya simpulkan,” kata Nuryanto usai melaksanakan persidangan kelima, Kamis (7/9).

Ramjahif mengatakan, secara syarat formil, semua telah dipenuhi oleh Yaperma untuk mendampingi kliennya. “Surat pembatalan kuasa terhadap pak Hermansyah pun sudah saya lihat, dan surat kuasa untuk yaperma pun sudah ada, artinya Yaperma sudah berhak,” lanjut Ramjahif. Alih-alih tidak memiliki dasar hukum yang jelas, hakim bersikukuh mengeluarkan tim dari Yaperma. Namun tim dari Yaperma tetap keukeuh untuk mendampingi Dumeri alias Salman Nuryanto, sehingga perdebatan pun terjadi dan membuat suasana sidang sempat memanas. Meskipun begitu, akhirnya Yaperma yang dipimpin M. Ansory, keluar dari ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Dan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tetap dilanjutkan. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tyo Budi mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya mengundang lima saksi yang merupakan unsur dari pengurus Pandawa Group yang diantaranya Sekretaris, bendahara dan sebagianya. “Saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu dalam proses pembuatan tuntutan nanti,” kata Tyo kepada Radar Depok. Tyo sempat mengkritik jadwal sidang yang kembali molor. Dikatakannya, PN Kelas 1B Kota Depok telah menjadwalkan persidangan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB sidang tak kunjung digelar. “Perkara ini kan ada enam berkas, dan prosesnya panjang sekali kalau jadwal sidangnya selalu molor seperti ini akan makan waktu,” lanjut Tyo. Majelis hakim yang dipimpin oleh Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Siti Marsinta baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.16 WIB. Sidang molor tiga jam dari yang telah dijadwalkan dan sidang dengan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto baru selesai pada pukul 16.00 WIB. Pantuan Radar Depok, sidang kedua terhadap leader Pandawa kemudia digelar, sampai malam sidang terus berlangsung.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X