DEPOK- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa suami nyatanya memang jarang disorot. Meski begitu, Polresta Depok mencatat ada dua kasus KDRT yang terjadi sepanjang tahun ini di Kota Depok.
Kanit PPA Polresta Depok, Iptu Jajang Rahmat mengatakan, kasus KDRT yang menimpa dua orang korban itu umumnya diawali dengan kasus kekerasan verbal. "Kasus KDRT dengan korban suami hanya ada dua kasus, dan ke dua korban dicakar oleh istrinya " jelas Jajang kepada Radar Depok, kemarin.
Terpisah, Pemerhati Keluarga yang juga anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri mengatakan, dalam banyak kasus, terdakwa perempuan yang melakukan KDRT kepada suami. Bahkan hingga menyebabkan kematian menggunakan istilah battered woman atau wife syndrome sebagai pembelaan diri.
Para terdakwa perempuan tersebut menyebut telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan yang sedemikian buruknya dari pasangan.
"Dalam kondisi sedemikian terpuruk, tiada lain yang terpikir oleh para perempuan tersebut membela diri dan keluar dari situasi pedih itu. Caranya dengan menghabisi pasangannya," jelas Reza.
Dengan alasan itu, hakim bisa saja menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada terdakwa. "Jika teryakinkan bahwa terdakwa betul menderita battered woman/wife syndrome terdakwa bisa terbebas. Itu terdakwa perempuan. Tapi bagaimana jika yang teraniaya sedemikian rupa ialah lelaki?," ucap dia.
Dirinya kerap tidak setuju, jika lelaki dikatakan mayoritas pelaku KDRT. " Bisa jadi banyak suami yang menjadi korban KDRT. Tetapi mereka tidak melapor karena aib. Melapor malah membuka resiko mengalami secondary victimization," jelas Reza.
Pertanyaan selanjutnya kata Reza, bisakah terdakwa lelaki yang menghabisi pasangannya menggunakan istilah "battered man atau husband syndrome sebagai pembelaan diri di persidangan?. "Semestinya bisa saja. Toh hukum tidak diskriminatif. Para lelaki kan juga bisa terzalimi, " tukas dia.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB