Achmad Fachri/RadarDepok. SIDANG LANJUTAN PANDAWA: Salman Nuryanto, terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, kemarin (14/9).
DEPOK – Memasuki masa sidang yang ketujuh, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok memberikan waktu sidang yang ekstra untuk kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Grup. Dalam seminggu persidangan akan digelar selama dua hari yakni Senin dan Jumat.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat menggelar sidang yang keenam di Ruang Sidang Utama, Ruang Garuda, PN Kelas 1B Kota Depok. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta, persidangan akan memakan waktu lama karena ada enam berkas dengan total 27 tersangka.
“Mulai minggu depan sidang akan digelar Senin dan Jumat ya,” kata Yulinda saat memimpin sidang.
Padahal diketahui, hari jumat, jadwal sidang pidana maupun perdata tidak tersedia di PN Kelas 1B Kota Depok, sehingga pada hari tersebut, suasana gedung pengadilan sepi pengunjung maupun aktifitas didalam ruang sidang.
“Karena dihari lain jadwal sidang padat, jadi untuk sidang selanjutnya kita gunakan hari jumat sebelum salat Jumat ya,” lanjut Yulinda.
Untuk sidang berikutnya, persidangan masih agenda pemanggilan saksi, yakni saksi dari penggugat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum. Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan keenam, PN Kelas 1B Kota Depok menggelar sidang kasus dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto tersebut hingga pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan lima saksi yang diambil dari unsur pengurus Pandawa Grup. Dari lima saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, mereka semua menghadiri enam acara sidang. Yang masing masing sidang bisa menghabiskan waktuu hingga 3-4 jam.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tyo Budi mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya mengundang lima saksi yang merupakan unsur dari pengurus Pandawa Group yang diantaranya Sekretaris, bendahara dan sebagainya
“Saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu dalam proses pembuatan tuntutan nanti,” kata Tyo kepada Radar Depok.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB