Senin, 22 Desember 2025

Izin 377 Angkot Dibekukan

- Senin, 18 September 2017 | 15:00 WIB
DEPOK-Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengancam mencabut izin trayek angkot yang tidak mengurus admintrasi izin. Berdasarkan data, Dishub telah membekukan 377 unit kendaraan dari total angkot di Depok sebanyak 2.284 unit. ”Kami berikan 30 hari, jika tidak  mengurus administrasi terkait izin tersebut  akan dikenakan tahapan selanjutnya berupa sanksi pencabutan izin trayek,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Raden Gandara Budiana, kepada Radar Depok, kemarin. Dishub Kota Depok dalam hal memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum di Kota Sejuta Maulid ini. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi syarat admintrasi angkot di Kota Depok, Gandara menuturkan, harus  melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan. ”Bila tidak ada izinya kami kirim  surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali,” katanya. Diharapkan, para pemilik angkutan maupun badan usaha harus memperhatikan izin admintrasi. Tujuanya, sebagai fungsi pengawasan agar penataan trasportasi di Depok. Terlebih lagi, dia juga meminta agar 377 angkutan yang bermasalah dapat memperhatikan teguran pihak Dishub Kota Depok. “Saya harap angkut yang bermasalah agar diselesaikan. Agar memudahkan kami dalam mengawasi angkot yang ada di Kota Depok, sehingga keamanan dan kenyamanan bersama, dapat tercipta,” pungkasnya. Terpisah, Rezki pengemudi Angkot 07 mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Depok melalui Dishub memang bagus. Tapi juga diharapkan tidak tebang pilih menindak angkot. Lalu tutur dia, adanya SSA penumpang agak berkurang ditambah lagi dengan harus memutar. “Penumpang kami berkurang, kami harap pemerintah memperhatikan nasib kami. Kalau peraturan tentu kami akan tertibkan,” kata dia.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X