Minggu, 21 Desember 2025

27 Asbak-63 Puntung di Balaikota

- Rabu, 20 September 2017 | 14:00 WIB
ADE/RADAR DEPOK
AMANKAN : (Kedua dari kiri berdiri) Kasat Pol PP Kota Depok, Dudi Mi’Raz saat mengecek langsung ke lapangan hasil sidak lapangan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balaikota Depok, Senin (19/9). DEPOK–Sejak tahun 2014, beberapa tempat umum di Kota Depok harus terbebas dari asap rokok. Itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat tempat tersebut meliputi tempat pendidikan, sarana publik, perkantoran dan gedung instansi pemerintah. Sebagai langkah pasti agar memastikan tidak ada lagi asap rokok di Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, rutin melaksanakan sidak. Kemarin misalnya, korps penegak perda ini keliling Balaikota. Hasilnya, masiah banyak yang sembarangan merokok di area terlarang tersebut. Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, selain untuk menindak pelanggar yang merokok di kawasan KTR. Sidak tersebut juga sebagai persiapan Depok sebagai kota sehat. Menurutnya, Kota Depok akan segera dilakukan penelaian dari kementerian kesehatan mengenai kota sehat.  "Mulainya dari hari Senin sampai Jumat. Hasilnya, masih banyak ditemukan yang merokok di kawasan bebas/tanpa rokok," ujar Dudi kepada Harian Radar Depok, kemarin. Ia menambahkan, sidak dilakukan dengan membagi dua tim yakni diwilayah timur, meliputi taman, masjid dan Gedung Baleka I dan tim dua yang dipimpin Kasi Trantibum Dalops Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menyisir wilayah barat yang meliputi kantin parkiran motor dan Gedung Baleka II. “Sasaran sidak tersebut, yaitu seluruh karyawan atau PNS dan tamu yang berkunjung ke Balaikota Depok,” lanjutnya. Sidak dilakukan dengan membagi dua waktu yakni, pagi dan siang. Dalam sidak teresbut pihaknya berhasil menemukan tiga pelanggar. Namun, meski masih ada yang melanggar, pihaknya baru memberikan imbauan agar tak merokok di KTR. "Kami berikan hukuman ringan berupa push up, dan mengingatkan secara baik-baik, terkait KTR," katanya. Ia menambahkan, Perda mengenai KTR tersebut terdapat tujuh titik dilarang untuk merokok, iklan, atau promosi rokok. Tempat tersebut antara lain,  pusat perbelanjaan, kantor, kampus, sekolah, tempat umum, dan tempat ibadah. "Sidak ini masih berupa peringatan, belum sampai penindakan hingga memberikan sanksi, mudah-mudahan ada perbaikan kedepan," tandasnya. Sementara itu, Kasi Trantibum Dalops Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 asbak, dan 63 puntung rokok. “Kami akan terus melakukan penertiban, demi menciptakan udara sehat di Kota Depok,” katanya. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X