IRWAN/RADAR DEPOK
OTT : Seorang pembuang sampah yang tertangkap basah oleh Petugas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
DEPOK-Tim Buru Sergap (Buser) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, berhasil mengamankan seorang perempuan yang membuang sampah sembarangan, Rabu (20/9). Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat menyisir sepanjang Jalan Juanda.
Kepada Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Kusumo memaparkan, OTT ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pembuang sampah. Sebab, Kota Depok sebagai kota penerima Anugerah Adipura 2017 harus menjaga citra. Untuk itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran, untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami juga mendapatkan aduan bahwa banyak yang membuang sampah sembarangan di Jalan Juanda," tuturnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati menyebutkan, adanya Tim Buser Kebersihan OTT pembuang sampah liar. Tim tersebut sudah ditempatkan di Jalan Juanda untuk memonitor dan mengangkat sampah di sekitar jalan tersebut. Bukan itu saja, tim buser akan melakukan pengintaian untuk menangkap pembuang sampah liar dibeberapa lokasi termasuk Jalan Juanda.
Ia juga menjelaskan, jika tertangkap tangan oleh tim buser sedang membuang sampah liar, maka akan langsung diberikan sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk sosialisasi OTT sendiri sudah dilakukan DLHK disertai dengan melakukan himbauan agar tidak membuang sampah ke jalan.
"Sanksi berupa denda mulai dari Rp 100 Ribu sampai Rp 500 Ribu. Untuk itu kita berharap masyarakat jangan buang sampah sembarangan," tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB