Senin, 22 Desember 2025

The Apartkost Dilarang Membangun

- Selasa, 26 September 2017 | 13:30 WIB
DITOLAK WARGA: Pengendara sedang melintas di depan proyek pembangunan The Apartkost Avicena Depok, Jalan Taufiqurrahman, Beji Timur, Kamis (21/9). Pembangunan tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar
DEPOK–The Apartkost Avicena di Jalan Taufiqurrahman RT5/2, Kelurarhan Beji Timur, Beji diwanti-wanti dilarang membangun. Pasalnya, hingga kini pembangunan yang izinnya untuk kosan tersebut baru mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), guna syarat memperoleh Surat Izin Membangun Bangunan (IMB).
Kabid Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi menegaskan, proyek tersebut belum kantongi izin. Saat ini PT SCC Investment Corporation baru mengajukan IPR, salah satu syarat memperolehI MB. Sehingga pengembang tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut. “Izinnya belum keluar, jadi kami harap agar pengembang tidak melakukan kegiatan tersebut,” kata Tito saat ditemui Radar Depok diruangannya, Senin (25/9). Tito membenarkan, IPR yang diajukan oleh pengembang di atas tanah 1.700 meter tesrebut merupakan izin membangun kos-kosan. “Iya betul izinnya kos-kosan, kalau membangun apartemen ya pelanggaran, karena tidak sesuai dengan izin,” lanjut Tito. Lebih jauh Tito mengatakan, untuk izin pembangunan apartemen harus minimal 3 hektar, dan sangat tidak mungkin apabila di lahan yang telah disebutkan tersebut, pengembang akan membangun apartemen. “Ya pasti tidak kami izinkan (bangun apartement) kalau tanahnya hanya segitu,” beber Tito. Sebelumnya, Manajer Legal SCC Investmen Corporation, M Badru Tamam menyebutkan, The Aparkost Avicenna Depok bukanlah bangunan apartemen seperti yang warga duga selama ini. The Aparkost Avicenna Depok adalah sebuah nama kos–kosan yang dibuat sedemikian rupa untuk menarik minat para pembeli. Menurutnya, lokasi tanah yang sedang dibangun hanya sebesar 1700 meter persegi, dan tidak layak untuk dijadikan apartemen yang membutuhkan lahan seluas minimal 4.000 meter. “Saya tidak pernah bilang mau bangun apartemen disana, itukan hanya nama kerenya saja,” ucap Tamam selaku pengembang The Aparkost Avicenna, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia menambahkan, pihak SCC Invesmen Corporasion sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke warga, sebelum melakukan pembangunan The Aparkost Avicenna Depok tersebut. Dia mengakui, pada waktu sosialisasi pertama kali, dia tidak menyosialisasikan langsung kepada warga. Karena Ketua LPM Beji timur bersedia untuk mewakilkanya. Itu dikarenakan  kondisi warga disana mayoritas pekerja yang sulit untuk menentukan waktu bertemu. “saya bingung kenapa tiba – tiba ada penolakan dari warga. Padahal pada sosialisasi yang kedua saya sudah bertemu langsung. Warga sudah sepakat warga mengijinkan The Aparkost Avicenna Depok. Tapi kenapa mereka melayangkan surat penolakan ke walikota?,” tanya Tamam. Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar menegaskan, pengembang harus melakukan mediasi terlebih dahulu, dengan para warga yang mempersoal perizinan pembangunan tersebut. Yulis mengatakan, apabila telah menemui titik temu dengan masyarakat sekitar, izin akan tetap dilanjutkan sebagai kos-kosan, asalkan warga setuju dan menyepakati untuk proyek pembangunan dilanjutkan. “Kami akan melihat perkembangan dari hasil pertemuan dengan warga, kalau sudah ada titik temu maka izin kami keluarkan,” kata Yulis.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X