IST
DIREKAM : Salah satu wraga sedang dilakukan perekaman dan tinggal menunggu pencetakan dengan blanko e-KTP.
DEPOK-Demi memenuhi kebutuhan hingga akhir 2017. Kota Depok mendapatkan 20.000 blangko KTP elektronik atau e-KTP dari pusat. Padahal, ada 63 Kelurahan di Depok yang membutuhkan blanko tersebut.
"Pada tahap kedua, ada 20.000 keping blangko yang akan disalurkan ke 63 kelurahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, meski jumlahnya tidak cukup mengakomodasi jumlah warga yang mengajukan. Munir menyebut proses pencetakan e-KTP untuk warga di Depok selama 2017 sudah terbantu pasokan blangko tahap pertama.
"Kota Depok pada tahap pertama sudah mendapat blangko 68.000 keping. Seluruhnya sudah habis disalurkan ke 63 kelurahan dan digunakan di dinas," ujarnya.
Sepanjang Januari-September 2017, masih banyak warga Depok yang belum mendapat e-KTP akibat minimnya blangko e-KTP yang dipasok pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pada akhir Januari 2017 telah dilakukan pelelangan pengadaan blanko e-KTP sebanyak 7 juta keping.
Hasil pengadaan tersebut saat ini telah selesai didistribusikan ke 514 Kabupaten/Kota. Sementara untuk memenuhi kebutuhan blangko e-KTP sampai akhir 2017, saat ini sedang dilakukan distribusi secara bertahap dari hasil pelelangan tahap kedua sebesar 7,4 juta keping.
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan sampai akhir 2018, sedang dilakukan proses pengadaan blangko e-KTP sebesar 11.500.000 keping melalui mekanisme e-catalog.
Zudan mengimbau masyarakat tidak membayar uang apapun saat mengurus administrasi kependudukan, termasuk e-KTP.(irw/*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB