DEPOK–Rencana inspeksi mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Kota Depok, ke Perumahan Arden Residence di Jalan Pramuka, Kelurahan Mampang, Pancoranmas tidak main-main. Kabarnya Senin (22/10), wakil rakyat bakal geruduk perumahan yang diduda tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dan sudah ada pembangunan beberapa unit rumah tersebut.
“Kami segera membuatkan surat teguran dan melakukan pengecekan ke perumahan tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Lalu untuk melakukan sidak ke Perumahan tersebut, Politikus Partai Golkar menegaskan akan dilakukan Senin (22/10). ”Pekan depan kami sidak,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Fitri Hariono menegaskan, jika perumahan itu tidak ada izinnya untuk membangun jelas melanggar peraturan daerah. “Kalau tidak ada IMB itu ilegal dan bangunan liar,” kata Fitri usai melaksanakan rapat Paripurna, kemarin.
Mengenai perizinan, dinas terkait harus menyusuri perumahan tersebut, jika tidak ada izinya harus berkoodinasi dengan dinas lain. Yakni Satpol PP yang sebagai penegak peraturan daerah (perda) untuk mengesekusi, menyegel sampai membongkar. Jika bangunan perumahan itu jelas-jelas melanggar, dan tidak menaati peraturan di Kota Depok. “Harus saling koordinasi antara dinas perizinan dan Satpol PP Depok. Jangan diam saja, itu kan masuk ke dalam kas daerah kita, jangan sampe tidak harus tegas,” terangnya.
Pihak perumahan bila tidak ada itikat baik mengikuti peraturan di Kota Depok, jangan usaha di kota ini. Untuk itu, ia menyarankan, agar pihak perumahan Arden Residence untuk segera mengurus izin sehingga tidak ada permasalahan kemudian waktu.
“Segera urus izinya, kalau belum. Sayang bila tidak ada izin lalu dibongkar, kan yang rugi pihak perumahan. Ini untuk kepentingan bersama yakni pemasukan kas daerah,” katanya. (irw)