Senin, 22 Desember 2025

Semua Leader Kambing Hitamkan Nuryanto 

- Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK SIDANG KASUS PANDAWA : Salman Nuryanto, terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa bertemu pendukungnya, usai menjalani sidang dalam agenda pemaparan saksi ahli dari JPU di Pengadilan Negeri Depok, kemarin. DEPOK–Keterangan saksi ahli dalam persidangan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, sempat membuat para peserta sidang berkeringat, Kamis (19/10). Keladinya, pertanyaan yang diajukan para kuasa hukum dari setiap terdakwa (Leader) cukup panjang, dan membuat peserta sidang mengerutkan jidatnya. Kuasa hukum dari Leader Madamin, Hermansyah misalnya. Da mengatakan, berdasarkan ungkapan saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, dalam pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, yang dapat bertanggungjawab dalam kasus penghimpunan dana adalah pimpinannya. “Menurut saya poinnya pada pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, yang bisa dituntut itu pengurus, seluruh tanggungjawab ada di Nuryanto. Selain dia tidak dapat dituntut,” kata Hermansyah usai persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, kemarin. Kuasa hukum dari terdakwa lainnya, Martin Gea mengatakan, ungkapan dari ahli tersebut merupakan salah satu ungkapan, guna membuka persoalan ini apabila dilihat dari sudut pandang ahli. “Para ahli ini menurut saya sudah menyampaikan sudut pandangnya sesuai dengan keahliannya,” terang Martin. Martin mengatakan, nanti tinggal bagaimana hakim dapat menyaring ungkapan para saski ahli tersebut, dan bagaimana tanggapan para kuasa hukum dalam menanggapinya dalam pledoi. “Tadi saya tekankan di kategori simpanan yang diucapkan oleh saksi ahli, karena menurutnya simpanan tidak ada batasan yang jelas dan sebagainya,” lanjutnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Dumeri alias Salman Nuryanto, Ramjahif mengatakan, pandangan yang diungkapkan oleh saksi ahli bersifat filsafat. Dan tidak memiliki kesamaan dalam menafsirkan ilmu-ilmu hukum pidana. “Ya setiap orang memiliki mahzab yang berbeda-beda, tinggal bagaimana keyakinan hakim nanti,” kata Ramjahif. Ramjahif menanggapi soal ungkapan pasal 46 ayat 2 UU perbankan. Dia mengatakan, hal tersebut memanglah benar, namun, dia akan mempersiapkan pembelaan terkait pasal tersebut, dengan menghadirkan saksi saksi lain. “Kami telah mempersiapkan kurang lebih 165 saksi ditambah dua orang saksi ahli, persidangan masih berjalan, jadi kami hormati proses persidangan,” terang Ramjahif. Terkait rumah yang di Bandung senilai Rp6 Miliar, Ramjahif membenarkan adanya rumah tersebut. Meskipun belum melihat secara langsung bukti fisik dari rumah tersebut. Namun menurut keterangan kliennnya, rumah tersebut dibelinya untuk investasi. “Iya menurut keterangan pak Nur (Dumeri) rumah itu dibeli tahun 2012, tapi tidak ditempati, karena rumah itu dipegang salah satu orang, pak Nur hanya memberikan uangnya, selebihnya tidak tahu lagi,” kata Ramjahif. Hingga saat ini, majelis hakim tetap mempertanyakan rumah tersebut yang tidak dimasukkan kedalam daftar barang bukti dalam hukum acara persidangan. Sementara itu, jalannya sidang kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto saat ini sudah memasuki agenda ke lima belas. Adapun agenda ini sudah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada tiga orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni saksi ahli perbankan dari OJK, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan ahli koperasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) RI. Sidang di gelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Senin (16/10) pada pukul 13.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli. JPU, Putri mengatakan, baru dua saksi ahli yang hadir yakni dari ahli perbankan atas nama Wiwit dan saksi ahli hukum pidana atas nama Mompang. “Satu lagi berhalangan, dan senin besok (23/10) baru akan dihadirkan,” katanya usai persidangan. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X