IRWAN/RADAR DEPOK
CEK PASAR : Kepala UPT Pasar Sukatani Rusli Arief saat meninjau aktifitas pasar tersebut di kawasan Kelurahan Sukatani, Tapos, kemarin.
DEPOK-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, berencana membuat pasar tertib ukur. Rencananya ada dua pasar tradisional, yakni Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak dalam merealisasikan pas takaran tersebut.
“Sebelum itu, akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pedagang pasar,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Depok, Anim Mulyana, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurut dia, dengan pasar tertib ukur, dapat memberikan ketenangan kepada konsumen dalam berbelanja tanpa takut takaran barang. Tidak hanya itu, sosialisasi ini agar pedagang tahu cara menggunakan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dengan benar.
Pasar Cisalak dan Pasar Sukatani dijadikan lokasi sosialisasi tertib ukuran. Lalu soal jam buka dan tutup yang sudah pasti yaitu mulai pukul 07.00-18.00 WIB, bukan 24 jam, serta memiliki satu pintu untuk konsumen keluar dan masuk pasar.
“Pasar Sukatani ini sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengelolaannya juga sudah bagus, termasuk Pasar Cisalak juga sudah bagus pengelolaannya,” bebernya.
Anim menegaskan, Disdagin akan melakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan yang ada di Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak. Dengan begitu, jika ternyata ada selisih antara timbangan milik pedagang dengan timbangan di posko, pembeli bisa langsung komplain ke pedagang tempat membeli barang.
“Di pasar tertib ukur ini nantinya di pintu masuk atau keluarnya akan ada posko timbangan. Pembeli bisa menimbang ulang barang yang sudah dibelinya. Kalau beda, bisa langsung komplain dengan pedagang,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPT Pasar Sukatani Rusli Latief mengatakan, untuk sosialisasi tertib ukuran akan dilaksanakan pada 30 Oktober dari pihak UPT Metroligi Kota Depok. Pihaknya sudah mulai menyosalisasikan kepada para pedangang sebanyak 213 pedangang yang berjulanan di pasar ini. Dimana para pedangang sudah diinformasikan untuk mempersiapkan alat timbang yang akan ditera.
“Kita impormasikan via surat maupun lisan. Bahwa akan ada tera ulang pada tanggal 30 sampai 31 Oktober,” tutupnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB