DEPOK-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus tahu ini. Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan, pembangunan yang tidak ada izin mendiringan pembangunan (IMB) harus ditindak tegas, jika perlu disegel.
Menurutnya, jika pengusaha membangun apartemen, perumahan, dan lainya di Depok sudah diberikan peringantan untuk membuat izin, dan tidak dihiraukan. Maka pembangunan itu wajib disegel. "Tindak tegas kalau perlu disegel saja,” tegasnya.
Soal perizinan ini tentunya suatu peraturan yang harus diikuti oleh semua orang di Depok. Apa lagi para pelaku pengusaha yang mengembangkan usahanya di Depok. Namun, untuk penegakan perda, jajaran Satpol PP-lah yang berperan aktif. Jadi, kata dia, jangan hanya menunggu laporan baru turun ke lapangan, tapi lebih aktif melihat situasi dan kondisi yang ada.
Sementara, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengaku, sangat mendukung upaya tindakan tegas terhadap pengembang maupun pengusaha apartemen, serta perumahan semi real estate yang marak berdiri di Depok.
Pencegahan terhadap masalah bangunan tanpa IMB atau belum ada izin, sambung dia, sebetulnya dapat dilakukan bila jajaran terkait seperti Satpol PP aktif memantau kondisi di lapangan. Terlebih mereka tersebar di kelurahan dan kecamatan tentunya tahu persis perkembangan yang ada di wilayah tersebut.
“Jangan setelah banyak berdiri bangunan baru diambil tindakan, seharusnya saat akan membangun pengembang sudah diingatkan dan ditegur,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Ahmad Oting mengatakan, untuk pengawasan bangunan dan lainya pihaknya telah menugaskan empat orang dari DPMPTSP Depok untuk 11 kecamatan. Mereka keliling setiap hari kerja untuk mengecek dan menerima pengaduan terkait perizinan dan lainya.
“Kami bagi dua kelompok dua orang untuk di Depok bagian barat dan dua orang di bagian timur,” kata Oting kepada Radar Depok di ruanganya, kemarin.
Empat orang yang ditugaskan ini, kata dia setiap hari mendapatkan aduan dan temuan, hasil dari temuan itu direkap untuk laporan ke pihak penegak perda, yakni Satpol PP Depok. Sebab, merekalah yang berhak untuk menindak pelanggar tersebut. “Satu sampai dua aduan dan temuan di lapangan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Oting mengatakan, untuk mendata soal perizinan dengan empat petugas dinilai kurang untuk di lapangan. “Jelas ini kita kekurangan petugas pengawas di lapangan. Tapi kami sudah ajukan ke BKPSDM Depok,” katanya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB