Senin, 22 Desember 2025

Hardiman Dituntut 2 Tahun Penjara

- Senin, 30 Oktober 2017 | 10:45 WIB
ADE/RADAR DEPOK TUNTUT : Sidang tipikor yang melibatkan ASN di PUPR Kota Depok saat agenda pembacaan tuntutan. Sidang dipimpin oleh Sri Mumpuni sebagai ketua Majelis Hakim. DEPOK-Sidang dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan sudah memasuki tahap akhir. Hardiman mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Jaljem) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok, dituntut 2 tahun penjara di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung. Jaksa Penutut Umum (JPU), Tohom Hasiholan mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang ada, penyimpangan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, yang dilakukan salah satu terdakwa atas nama Hardiman selaku KPA dan PPK, bukan merupakan perbuatan melawan hukum. “Sedangkan dua tersangka lainnya, Enrico dan Bonar diklasifikasikan sebagai medepleger (turut serta), terhadap perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Terdakwa Hardiman tersebut,” kata Tohom kepada Harian Radar Depok, kemarin. Para terdakwa terjerat pasal subsidair yakni pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Adapun isi tuntutan terhadap Hardiman adalah pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Bonar pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp40 juta subsider 1 tahun penjara dan terhadap terdakwa Enrico adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp857.763.503 subsider 2 tahun penjara. “Para terdakwa akan mengajukan pledionya pada Rabu (1/11),” jelas Tohom. Diketahui sebelumnya, saat menjabat sebagai Kabid Jajem di PUPR Kota Depok, Hardiman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Depok, dalam dugaan kasus korupsi paket pekerjaan kontruksi peningkatan Jalan Pasir Putih, Sawangan, tahun 2015 lalu, senilai Rp2,7 Miliar. Awal mula kasus tersebut yakni dari hasil audit BPK ditemukan ada penyelewengan dana sebesar Rp 121 Juta dalam pengerjaan proyek tersebut, yang diduga dilakukan Hardiman bersama dua orang pelaksana proyek dari pihak kontraktor. Hardiman ditahan Mapolresta Depok bersama dua kontraktor pelaksana pengerjaan jalan tersebut, yakni  Enrico Kurniady dan Bonar Panjaitan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 20 Januari 2017.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X