Senin, 22 Desember 2025

Tuntutan Bos Pandawa Ditunda

- Selasa, 14 November 2017 | 13:38 WIB
FOTO : Ahmad Fachry DEPOK – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group yang digelar oleh Pegadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, semakin memanas. Agenda persidangan yang telah memasuki tuntutan kemarin (13/11), dihadiri ratusan nasabah yang merasa dirugikan dengan aksi Dumeri alias Salman Nuryanto dan kawan kawan. Para nasabah tersebut meringsek masuk dan memenuhi ruang sidang Garuda untuk menyaksikan jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Yulinda dan hakim anggota YF Tri Joko serta Sri Rejeki Marsinta. Massa yang memenuhi ruang sidang sudah mulai memanas ketika persidangan tidak dilengkapi dengan pengeras suara. Sehingga ratusan orang tersebut tidak dapat mendengar setiap ungkapan yang dilontarkan oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, Persidangan semakin memanas ketika agenda tuntutan yang seharusnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena salah satu Tim dari JPU tidak hadir dalam persidangan tersebut karena sakit. “Sampai kapan ini kasusnya, kok ditunda terus, bagaimana nasib kami,” gemuruh ruang sidang saat hakim mengetukan palunya sebanyak satu kali yang menandakan sidang ditunda. Tak hanya itu, PN Kota Depok menjadi sesak dengan aksi massa yang mengerumuni ruang sidang dan sekitaran PN Kota Depook. Teriakan teriakan terus bergemuruh hingga para terdakwa dibawa menuju mobil tahanan. “Matii..in aja… Eh jangan senyam senyum… Lhoo Dumeri… Gue juga banyak temen di dalam sel liat aja. Jangan anggap dapat tuntutan ringan,” demikian caci maki dan kemarahan puluhan nasabah yang merasa ditipu oleh terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto saat ingin dibawa ke mobil tahanan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, kekesalan dan kemarahan mereka dapat ditangani dengan baik jajaran Polsek Sukmajaya dibantu Polresta Depok yang mengawal jalannya persidangan. Humas PN Kota Depok Teguh Afriano mengatakan, masalah penundaan merupakan hak dari JPU dan pihaknya tidak bisa mengintervensi agar persidangan terus berjalan. Namun, lanjutnya, majelis hakim hanya dapat mengingatkan terkait masa tahanan terdakwa. “Masalah penundaan itu hak JPU, tapi nanti akan rugi sendiri JPU, karena jika terus diundur, terdakwa akan bebas dengan sendirinya karena masa tahanan habis saat persidangan,” katanya saat ditemui Radar Depok diruangannya, Senin (13/11). Sementara itu, terkait tuntutan massa yang menginginkan adanya pengeras suara dalam persidangan perkara Pandawa, Teguh mengatakan pihaknya sedang mengusahakannya. “Karena pengeras suara hanya terdapat di salah satu ruang sidang, kami harus memindahkannya, ini keterbatasan kami, seluruh ruang sidang tidak dilengkapi dengan pengeras suara,” terang Teguh. Sebelum massa meringsek masuk ke PN Kota Depok, massa yang didominasi masyarakat yang kecewa dengan Dumeri alias Salman Nuryanto meminta penjelasan berkaitan jumlah aset yang disita pihak Kejaksaan karena dinilai kurang transparan dengan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X