Senin, 22 Desember 2025

Camat Curang Disanksi

- Jumat, 17 November 2017 | 09:45 WIB
  AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK MERIAH : Walikota Depok Muhammad Idris didampingi Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna bersama pejabat lainnya melihat tradisi palang pintu dalam pembukaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke 18 yang diikuti 11 kecamatan di kawasan Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, kemarin. DEPOK-Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-18 tingkat Kota Depok resmi dibukadi Lapangan Masjid Al Istiqomah, Sukmajaya, Kamis (16/11). Di acara tahunan tersebut, diikuti 462 kafilah dari 11 kecamatan dan akan mengikuti 18 cabang perlombaan. Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, peserta MTQ bila terbukti cabutan dari utusan 11 kecamatan, akan diskualifikasi dari perlombaan. Maka dari itu, para peserta yang menjadi kafila MTQ harus didata sesuai Nomor Induk Keluarga (NIK) di KTP elektronik (KTP-el) asal. “Kami tegaskan peserta cabutan dari perwakilan mana pun akan didiskualifikas,” tegas Idris, kepada Radar Depok, kemarin. Tidak hanya diberikan sanksi diskualifikasi, dia akan memberikan sanksi tegas ke camat bersangkutan. ”Kalau ada kami tindak tegas dan mengevaluasi kinerjanya,” katanya. Semua itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak terlebih mencari qori dan qoriah berbakat Kota Depok, untuk ajang yang lebih tinggi baik di propinsi Jawa Barat (Jabar), nasional maupun internasional. “Yang jelas tidak ada toleransi bagi mereka langsung didiskualifikasi,” tegasnya. Ketua LPTQ Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, untuk kegiatan MTQ ke-18 akan diikuti sekitar 462 kafilah dari 11 kecamatan.  “Tiap kecamatan mengirimkan 42 orang peserta untuk mengikuti 18 cabang perlombaan,” beber Utomo. MTQ ini yang tiap tahun digelar, sebagai meningkatkan pemahaman membaca Al-quran dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. “Juga mengembangkan siar Islam,” ucap dia singkat.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X