Senin, 22 Desember 2025

Sakti, Arden Residence Belum di SP

- Selasa, 21 November 2017 | 10:15 WIB
ADE/RADARDEPOK SAKTI JUGA : Perumahan Arden Residence Jalan Pramuka, Kelurahan Mampang, Pancoranmas belum ditindak, padahal masih berjalan pembangunannya. DEPOK-Wakil rakyat geleng-geleng kepala saat mendengar perumahan Arden Residence Jalan Pramuka, Kelurahan Mampang, Pancoranmas belum ditindak. Saktinya lagi, perumahan seluas kurang lebih 3,5 hektar tersebut baru mengurus izin siteplan bisa membangun, tanpa diberikan surat peringatan (SP). Wakil Ketua Komisi A, Mamun Abdullah mempertanyakan, ada siapa di dalam Arden Residence sampai-sampai pembangunan bisa berjalan terus, tanpa ada SP. Apalagi, sampai saat ini izin perumahan tersebut baru sebatas siteplan. Seharusnya Pemkot Depok melalui dinas terkait dapat menertibkan pengembang nakal, jangan memberi ruang untuk melakukan pelanggaran. “IMB tidak ada, baru urus izin siteplan tapi tidak ada SP, sakti juga itu pengembang,” tegas politis PPP ini kepada Harian Radar Depok, kemarin. Kabarnya juga, kata Mamun Arden Residence dibangun pengebang ternama di Depok. Semesti, pengembang tersebut malu aturan di Depok jelas, tanpa mengatongi IMB jangan dulu membangun. “Ada apa Arden dengan dinas terkait,” tegasnya. Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar dengan singkat mengungkapkan, Arden Residence sudah mengurus izin. Sampai saat ini sudah sampai siteplan. Sayangnya ketika ditanya sudah atau belum diberikan SP, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini enggan menjawabnya. Terpisah, Bagian Umum Arden Residence, Karel mengaku, tidak mengetahui terkait izin, sebab perizinan ada yang mengurusnya. Tapi, jika dilihat pembangunan bisa berjalan artinya perizinan sudah ada. “Soal penetapan Fasos-fasum sudah dilaksanakan sesuai aturan oleh pengembang. Sudah dilaksanakan sesuai ketentuan 60-40,” singkatnya kepada Radar Depok belum lama ini.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X