Senin, 22 Desember 2025

Kejari Pulangkan Uang Negara Rp209,9 Juta

- Sabtu, 9 Desember 2017 | 12:45 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BERANTAS KORUPSI: Staf Kejari membagikan stiker bertuliskan 'Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi' di Traffic Light Jalan Margonda Raya dan Jalan Siliwangi, Jumat (8/12), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. DEPOK – Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) diperingati setiap 9 Desember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggelar upacara, bagi-bagi pin, dan stiker kepada pengendara di jalan, Jumat (8/12). Upacara dilaksanakan pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kejari. Sedangkan pembagian pin dan stiker dilakukan di traffic light Simpang Siliwangi. Kepala Kejari, Sufari sempat naik pitam saat memberikan sambutan dalam upacara yang diikuti oleh seluruh karyawan dan staf kejaksaan. Ia menegaskan, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan yang sangat merugikan dan mencoreng nama baik seseorang maupun instansi. “Jangan sekali-sekali kita dekati korupsi, karena kita sendiri nantinya yang akan merugi,” kata Sufari menegaskan kepada seluruh jajarannya di instansi Korps Adhiyaksa. Sebagai penegak hukum, Sufari berujar sangat mengawasi kinerja bawahannya, dan tidak akan tebang pilih dalam memberantas kasus yang sedang menjadi sorotan di Indonesia, khususnya di Kota Depok. “Saya tidak akan kasihani pelaku korupsi. Siapa pun yang melakukan korupsi, baik jaksa maupun pihak lainnya, akan ditindak tegas,” tuturnya. Untuk mengantisipasi tipikor di Kota Depok, pihaknya menggencarkan sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Sebagai usaha preventif, kami gencarkan sosialiasi ini. Di balik kegiatan preventif juga penindakan terus kita lakukan,” katanya. Usai upacara, tim kejaksaan langsung konvoi menuju traffic light Simpang Siliwangi untuk mengkampanyekan anti korupsi dengan membagikan stiker dan pin kepada pengguna jalan. Kasi Pidana Khusus Kejari, Daniel de Rozzari mengatakan, sepanjang tahun 2017 pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi dan mengembalikan ratusan juta rupiah kerugian negara. “Masih ada yang tahap penyidikan, tuntutan hingga sudah dilakukan eksekusi,” kata Daniel. Yang masih dalam tahap penyidikan yakni kasus dugaan tipikor dalam kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Depok TA 2016. Dalam tahap penuntutan yakni tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, yang dilakukan oleh kontraktor dan oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok TA 2015. Sedangkan yang sudah dieksekusi ada tiga perkara dengan empat terpidana korupsi. Antara lain perkara pembebasan lahan dua kecamatan di Kota Depok, perkara korupsi dana FP2SMAK, dan terakhir perkara Jalan Raya Pasir Putih. “Total kerugian negara yang sudah dikembalikan antara lain Rp209.900.000,” kata Daniel. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X