Senin, 22 Desember 2025

PN Tunggu Berkas First Travel

- Rabu, 13 Desember 2017 | 11:45 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PELIMPAHAN PERKARA FIRST TRAVEL: Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dibawa petugas saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tahap dua atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan calon jamaah umrah dengan total kerugian Rp924.995.500.000. DEPOK – Persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group telah berakhir. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Depok mulai menyiapkan gelaran sidang kasus lainnya yang juga menyita perhatian publik, yakni kasus First Travel. Kasus yang juga hampir mirip dengan Pandawa Mandiri Group ini, dikatakan oleh Humas PN Kota Depok, Teguh Arifiano berkasnya belum diterima. Pihaknya hingga kini masih menunggu limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk disidangkan di PN. “Belum tahu ya (sidang First Travel). Hingga saat ini masih menunggu limpahan berkas dari Kejari Kota Depok," ucap Teguh, ditemui Radar Depok di ruangannya, Selasa (12/12). Teguh mengatakan, menurut undang-undang yang berlaku, pelimpaham berkas diberikan waktu selama 20 hari. Jika lebih dari itu bisa ditambah 30 hari. “Kita tunggu saja kapan Kejari dapat menyerahkan berkas kasus First Travel ke PN,” katanya. Teguh melanjutkan, waktu penyerahan berkas dari Kejari ke PN bisa saja lebih dari waktu yang telah ditentukan. Namun, tentunya hal itu jarang terjadi, karena secara otomatis jika melebihi waktu yang telah ditentukan membuat tersangka lepas dari jerat hukum. “Kalau kelebihan waktu pelimpahan, saya rasa jarang terjadi, karena itu membuat tersangka lepas tanpa syarat,” katanya. Sementara itu, Kepala Kejari Kota Depok, Sufari mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan barang bukti yang telah diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri. Sehingga Kejari membutuhkan waktu untuk merapikan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan. “Belum, masih proses penyusunan berkas,” kata Sufari. Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan lengkap (P21) berkas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh agen jasa pemberangkatan Haji dan Umroh First Travel, dan telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Kota Depok, pada Kamis (7/12). Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jaksa Pratama Heri Jerman mengatakan, Bareskrim menyerahkan keseluruhan barang bukti sebanyak 807 item termasuk barang benda bergerak, maupun tidak dan dokumen. Barang bukti tersebut antara lain, baju dan gaun 774 buah, kwitansi pelunasan 2040 lembar, mobil 11 unit, rumah tinggal 3 unit, apartemen 1 unit, gedung kantor 1 unit, dan uang tunai Rp1.539.715.000. Sesuai dengan pasal 25 KUHAP, kata dia, jaksa punya waktu 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari untuk menyerahkan berkas ke PN Depok. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 8 orang. Empat orang dari Kejagung dan 4 orang jaksa dari Kejari Depok,” katanya. Sedangkan untuk pasal yang didakwakan kepada para tersangka ialah, Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman untuk 378 dan 372 KUHP mencapai 4 tahun penjara. Sementara Pasal TPPU bisa mencapai 20 tahun penjara,” kata Heri. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X