Senin, 22 Desember 2025

Kuota Transportasi Online Masih Dikaji

- Kamis, 14 Desember 2017 | 12:00 WIB
DEPOK – Adanya wacana pembatasan kuota transportasi online roda empat di Jabodetabek, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok belum mengeluarkan jumlah kuota transportasi online. Meski Dishub Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah mengelar rapat, namun belum membuahkan hasil. “Sudah ada pertemuan dengan pihak BPTJ, tapi hasilnya masih menunggu kajian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Anton TM kepada Radar Depok, kemarin. Kendati begitu, ada poin dari hasil pertemuan Dishub dengan BPTJ. Yakni kuota transportasi online tidak ditetapkan per wilayah, tapi secara utuh di kawasan Jabodetabek. “Jadi kita mengikuti ketetapan kuota dari BPTJ dan sampai saat ini masih menunggu,” katanya. Pembatasan kuota ini, sebut dia, berdasarkan acuan keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 PHMU 2017 tanggal 20 Juni tentang Permohonan Hak Uji Meterial Terhadap PM 26 2017. “Jadi kita tunggu saja. Nanti dikabarkan. Tapi juga Dishub memperhatikan angkutan reguler agar tetap berfungsi,” sambungnya. Baru setelah regulasi pembatasan transportasi berbasis aplikasi ini dikeluarkan oleh BPTJ, tentu akan diberlakukan uji KIR bagi kendaraan online. “Mungkin seperti angkutan konfesional, seperti taksi dan angkutan umum,” tutup Anton. (irw)  

Sudah ada pertemuan dengan pihak BPTJ, tapi hasilnya masih menunggu kajian,

Anton TM

Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X