IRWAN/RADAR DEPOK KONDISI SEKARANG : Bangunan perumahan diatas lahan bekas Situ Pengasinan di RT01/3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, kemarin.
DEPOK-May day, may day. Pemkot Depok harus segera bertindak dan tegas, jika tak mau kehilangan daerah resapan. Terbaru, Situ Pasir di Jalan Mangga 3 RT01/03 Kelurahan Pasir Putih, Sawangan terus direklamasi oknum tidak bertanggungjawab. Malah, dilahan pemerintah tersebut sudah ada yang tercetak bukti kepemilikan AJB, girik dan kini sedang ada pembangunan perumahan.
Ketua Lembaga Pemberdayaa Masyarakat (LPM) Pasir Putih, Asmawi mengatakan, masyarakat Kelurahan Pasir Putih meminta kepada Pemkot Depok untuk memperhatikan lahan tersebut. Sebab, lahan itu adalah aset negara yang harus dijaga pemkot. Permintaan warga, lahan bekas situ itu difungsikan kembali seperti semula meski jumlah luas tidak seperti dulu.
“Keringnya sudah lama semenjak 1975 an, warga minta difungsikan lagi karena menyangkut resapan air di Kelurahan Pasir Putih dan Bedahan,” kata Asmawi, kepada Radar Depok, kemarin.
Untuk penegasan bahwa lahan itu dulunya situ, Asmawi mengaku pernah melihat peta Kota Depok bahwa di daerah itu terdapat situ. Tapi, jumlah luas tidak tahu ada berapa. ”Kata orang tua asli sini memang lokasi di RT01/3 itu dulunya situ. Katanya luas situ hampir delapan hektar,” beber dia.
Terpenting kata dia, warga meminta situ itu dikembalikan seperti dulu. Artinya, tidak harus luas lahan delapan hektar yang penting ada situ untuk kepentingan resapan air. “Kami sudah membentuk Pokja Situ Pasir Putih,” ucap dia.
Terpisah, Anggota DPRD Depok, Selamet Riyadi membenarkan, di Kelurahan Pasir Putih terdapat situ dan datanya sudah ada di Pemprov Jabar. Oleh karena itu, Pemkot Depok harus memperhatikan lahan tersebut, sehingga tidak dicaplok dan dijual belikan oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab.
"Itu tanah negara, harus dijaga. Malah ini sudah ada pembangunan perumahan di atas lahan situ, reklamasi ini namanya" tegas Selamet.
Lalu tegas dia, Pemkot jangan sembarangan memberikan izin membangun perumahan atau rumah diatas situ tersebut. Sebab, lahan itu kan masih milik negara yang seharusnya di jaga betul sebagai aset.
"Pihak pemkot seperti dinas perizinan, Satpol PP, dan lainya harus tegas dengan masalah ini. Jangan hanya peringatan saja diberikan," cetusnya.
Ia juga heran adanya pembangunan Perumahan Barazaki Residence disebagian lahan situ Pasir Putih itu, yang membangun perumahan dengan luas 5.300 meter.
"Itu perumahan sudah distop oleh Satpol PP. Tapi hanya begitu saja dan har ini (kemarin-red) masih ada pekerjaan. Jelas itu tidak ada izinya, karena membangun diatas tanah milik negara bekas situ," tutupnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB