ADE/RADAR DEPOK
TINAJU : Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Andrianus Meilala saat melakukan peninjauan terhadap bangunan yang bersengketa di Jalan HM Yusuf Raya RT8/22, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Rabu (13/12).
DEPOK–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memantau pembongkaran bangunan, yang memasuki tanah orang di wilayah Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Rabu (13/12). Ombudsman kelokasi langsung, ingin kepoin sikap Pemerintah Kota Depok, yang telah membongkar bangunan seluas 1,9 meter persegi.
Komisoner ORI, Andrianus Meilala mengatakan, ternyata Pemkot Depok telah menyelesaikan persoalan ini, meskipun persoalan tersebut sempat berlarut. Dan membuat dirinya dan Walikota Depok seakan bersitegang akibat persoalan tersebut.
“Hari ini kami datang untuk melihat langsung, ternyata Walikota Depok sudah melakukan tugasnya. Pak Edison (Pelapor) sudah mendapatkan haknnya, jadi kasus ini akan kami close,” kata pria yang menyandang gelar profesor tersebut, disela-sela giatnya kelokasi pembongkaran.
us juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Depok, agar dapat mengambil hikmah dari kasus yang sempat menyorot perhatian publik. Dia menyatakan, dengan adanya kasus tersebut, dapat dikatakan Pemerintah Kota Depok seolah tidak mementingkan persoalan masyarakatnya.
“Kalau saja Pemkot Depok dapat responsif, maka persoalan yang dimulai sejak dari tahun 2016 ini dapat selesai tanpa harus seperti ini. Tapi karena pelapor disia-siakan, maka terpaksa ia melakukan cara seperti ini,” lanjut Andrianus.
Selain itu, Andrianus juga menekankan sikap Walikota Depok yang selalu mengabaikan pemanggilan ORI. Ia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan caranya, untuk menghormati pemimpin wilayah setempat agar tidak terkesan melangkahi.
“Ini juga sebagai pembelajaran Walikota Depok terkait etika kelembagaan, tiga kali pemanggilan ini kan ada maksudnya. Karena selama kami sudah memanggil anak buahnya, dan tidak ada titik temu. Wajar kami ingin bertemu dengan orang nomor satu,” lanjut Andrianus dengan nada penuh penekanan.
Namun, lanjut Andrianus, alasan Walikota Depok selalu memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan. “Nyatanya, dia (Walikota) hanya punya kegiatan yang sebetulnya tidak lebih penting untuk datang ke ORI,” kata Andrianus.
Untuk itu, Andrianus berpesan agar Walikota Depok tidak berfikir ORI merupakan lembaga yang menakut-nakuti. Jika dari awal Walikota mau membuka diri, maka ia tidak perlu mengultimatum Walikota Depok, hingga berencana memanggil paksa.
“Kami berurusan terhadap pelanggaran perdanya, kalau saja walikota bisa kooperatif, kan tidak seperti ini kejadiannya,” pungkas Andrianus.
Kesatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz menyatakan, pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan HM Yusuf Raya RT8/22, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, dilakukan pada Selasa (12/12). “Ya sudah dibongkar, tapi tidak semuanya,” kata Dudi saat dikonfirmasi Radar Depok.
Dudi melanjutkan, pembongkaran dilakukan 16 personil Pol PP Kota Depok. Namun, ia mengatakan pembongkaran tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, diakibatkan ada struktur bangunan yang tidak dapat dihancurkan.
“Kami hanya menghancurkan sebagian, karena ada tiang bangunan kalau dihancurin roboh semua gedungnya, jadi sisanya kami himbau agar pemilik bangunan yang membongkar,” terang Dudi.
Diketahui, sebelum dilakukan pembongkaran, kasus tersebut telah melalui perjalanan panjang. Sebelumnya ada seorang warga yang melapor kepada ORI, karena tanahnya diserobot oleh seseorang seluas 1,9 meter.
Ombudsman segera melakukan pemanggilan terhadap Walikota Depok. Namun, hingga tiga kali pemanggilan Walikota Depok terus absen dari pemanggilan tersebut, hingga akhirnya pada pertemuan Rabu (15/11), ORI memerintahkan untuk membongkar bangunan tersebut atau Walikota Depok akan dipanggil paksa. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB