AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK KAWASAN TERMINAL: Jejeran kendaraan umum berada di Terminal Kota Depok.
DEPOK – Polemik lahan seluas 7.900 meter persegi antara Kementerian Perhubungan dengan PT. KAI di kawasan Stasiun Depok Baru belum juga menemukan titik terang.
Pada awal tahun 2017, lahan tersebut rencananya dipinjamkan oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai bagian pengembangan terminal terpadu.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengaku tidak terlalu mengetahui secara pasti pemilik tanah yang disengketakan.
Karena itu sudah menjadi wewenang dari Kemenhub dan PT. KAI. “Urusan internal mereka,” ujar Idris saat ditemui Radar Depok di Masjid Al Khoriyah, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Jumat (15/12).
Walaupun tanah yang sebelumnya dipinjam oleh Kemenhub masih dalam sengketa, kata Idris, pembangunan terminal terpadu Kota Depok tetap berjalan.
Kontraktor, yakni PT. Andyka Investa telah mengajukan addendum atau perpanjangan kontrak untuk pengerjaan.
“Saya sudah mengajukan legal opinion ke kejaksaan. Nanti kami tunggu apa bisa addendum atau tidak," katanya.
Di lokasi lahan terlihat dua spanduk berbeda terpasang di pintu gerbang penghubung Stasiun Depok Baru dengan Terminal Angkutan Kota.
Satu spanduk berlogo Kementerian Perhubungan dan spanduk lain milik PT. KAI.
Spanduk tersebut menunjukkan adanya saling klaim kepemilikan terhadap lahan kosong di Stasiun Depok Baru.
Spanduk milik PT. KAI yang terpasang di samping pagar ITC Depok, mencantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990. Tertulis juga bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.
Spanduk yang terpasang di sisi sebelah kiri menuju Jalan Margonda Raya milik Kementerian Perhubungan berupa larangan masuk, mengelola, dan mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik lahan.
Selain itu, dituliskan dasar kepemilikan lahan, yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.
Kepala PT. KAI Daerah Operasi 1, Hendy Helmy tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sengketa lahan tersebut. “Nanti hubungi humas saja ya," katanya.
Sedangkan Manajer Senior Humas PT. KAI Daerah Operasi I, Suprapto mengatakan, manajemen PT. KAI dan Ditjen Perkeretaapian masih belum bisa menentukan pemilik sah lahan tersebut. “Masih dalam tahap koordinasi,” kata Suprapto.
Adapun Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joice Hutajulu belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini belum bisa menjawab terkait pemilik lahan yang sah.
Dia Harus melihat dulu data mengenai lahan tersebut. “Nanti setelah kembali dari dinas luar kota bisa konfirmasi mengenai lahan di Stasiun Depok Baru," ujarnya.
Petugas BPN Kota Depok, Medi L menambahkan, harus diperiksa dulu masing-masing atas hak kalau dalam satu lahan ada saling klaim.
Karena tidak akan bisa terjadi sebuah lahan memiliki dua sertifikat. “Perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan sertifikat yang sah,” kata Medi. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB