AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK NGANTRE: Angkutan umum ngetem mencari penumpang di Stasiun Depok Baru, Jumat (15/12).DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bakal memberi kemudahan kepada seluruh angkutan untuk mengurus izin trayek dan mendaftar menjadi badan hukum.
Terutama, kemudahan tersebut bakal diperoleh dalam hal pengelolaan dan pengawasan angkutan.
“Pada Januari hingga Juni lalu, kami sudah memberi kemudahan kepada pemilik angkutan agar memiliki badan hukum,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub, Anton Tofani kepada Radar Depok, Jumat (15/12).
Ia menyebut, sebanyak 48,90 persen badan usaha angkutan umum dalam kota telah memiliki badan hukum.
“Baru 1.395 kendaraan yang berbadan hukum, dari 2.853 kendaraan yang ada,” kata dia.
Untuk badan usaha pada trayek lintas batas atau mobil bus kecil, katanya, dari 3.620 kendaraan, baru 1.967 yang sudah berbadan hukum. Artinya sebanyak 54,34 persen.
“Kami terus melakukan upaya seluruh angkutan umum di Kota Depok dapat berbadan hukum. Meskipun saat ini hasilnya belum maksimal,” kata Anton.
Alasan belum maksimal karena terbentur dengan biaya, lantaran minimnya penghasilan pengendara angkutan umum.
“Tapi akan kami tindak tegas supaya tidak beroperasi selama belum memiliki status hukum,” katanya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.