AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SANGAT DISAYANGKAN : Lahan bekas Situ Pasir Putih di kawasan RT01/03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, kini telah menjadi daratan. Bahkan banyak bangunan rumah yang sudah hampir selesai di atas lahan tersebut.
DEPOK-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menilai ada pembiaran Situ Pasir Putih direklamasi. Saat ini menurut Walhi, Pemkot masih punya waktu untuk mengembalikan fungsi situ di RT1/03 Kelurahan Pasir Putih, Sawangan seperti awal.
“Bisa dikembalikan fungsinya. Pemerintah harus lakukan audit lingkungan atau tata ruang," kata Direktur Walhi Jakarta, Puput TD Putra kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Meski lahan Situ Pasir Putih tidak diketahui luasannya itu, terang Puput pemeritah harus tegas menerapkan peraturanya. Tindak tegas para pelaku yang diduga melangar, dan tindak pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya. "Apa lagi kalau lahan situ itu sudah masuk Perda RTRW, dan sudah dialihfungsikan. Pemkot Depok harus tegas jangan hanya diam," tegasnya.
Lebih lanjut bila ada dampak atas ahli fungsi lahan tersebut, ia menyarankan warga sekitar untuk mengugat perdanya jika sudah masuk perda. "Buat kajianya untuk menuntut," terangnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami menegaskan, jika kawasan Pasir Putih di Kecamatan Sawangan masuk dalam Perda RTRW, maka ini menandakan penegak Perda lemah.
“COba lihat perda 13 No 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan setiap bangunan harus ada IMB,” kata Sri.
Tidak hanya Pemkot, lanjut Politikus PKS ini pihak BBWSCC lemah dalam pengawasan yang menjadi kewenangannya. “Masalah ini mungkin akan kita evaluasi di komisi C, karena ada pelanggaran atas perda,” tutur perempuan yang juga menjabat Anggota Komisi C DPRD Kota Depok ini.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB