DEPOK-Bangunan dan rumah di lahan Situ Pasir Putih RT01/03 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan jadi sorotan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keladinya, BPN mempertanyakan tidak ada izin lokasi dan izin medirikan bangunan (IMB) bisa membangun dilahan milik negara.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini mengatakan, lahan situ merupakan aset milik negara dan seluruhnya dikuasai oleh negara, dalam hal ini Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Seluruh situ yang ada di Indonesia termasuk di Kota Depok, merupakan aset negara, sepenuhnya dikuasai negara,” kata Almaini kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Ia menambahkan, sampai saat ini situ belum memiliki sertifikat dan baru akan disertifikasi pada tahun ini. “Rencana sertifikasi baru akan dilaksanakan pada tahun ini,” lanjut Almaini.
Sehingga, proyek pembangunan yang dilakukan diatas lahan bekas situ Pasir Putih tersebut, diduga ilegal. Pasalnya, proses mendapatkan IMB salah satunya adalah bukti kepemilikan tanah dan atau serfikat. “Situ itu milik negara, terus sertifikatnya juga tidak ada, kalau bisa membangun berarti yang perlu ditanyakan izin lokasinya atau IMB-nya,” tegas Almaini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyimpangan pembangunan yang ada diatas lahan situ tersebut. “Nanti coba saya chek ya,” singkat Dudi.
Terpisah, Dirut Walhi Jawa Barat (jabar), Dadan Ramdan menegaskan, persoalan ini menjadi permasalahan ruang dan lingkungan yang harus disikapi. Sebab, kata dia, di Kota Sejuta Maulid Nabi ini memiliki masalah yakni kekurangan resapan air, ruang terbuka hijau publik, tidak terawatnya situ-situ alamiah, adminitrasi kepemilikan tanah atau sengketa agraria, dan sampah.
Ini akibat masifnya pembangunan sarana komersil, serta banjir yang setiap tahun terjadi. “Harusnya dalam Perda RTRW di Depok semua situ difungsikan kembali, termasuk yang sudah menjadi daratan,” bebernya.
Terkait Situ Pasir Putih yang lahannya sudah didiami oleh warga atau permukiman warga, tegas dia, harus dilakukan proses relokasi dengan pendekatan dialogis dan melibatkan pemerintah pusat.
“Jadi pemkot bisa mengusulkan ke pemerintah pusat kepada Kemenpupr dan KLHK untuk merevitalisasi, daftar berapa situnya. Lalu invetigasi soal aset situ, status kepemilikan, dan kondisi di lapangan sekarang,” bebernya.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok, Heri Blangkon mengungkapkan, Situ Pasir Putih masih terdata di provinsi, tapi realita dilapangan sudah dikuasai perorangan dan bersertifikat.
“Sebaiknya dikembalikan sesuai fungsi dengan pendekatan yang baik kepada penghuni dan pemilik sertifikat,” kata Heri, kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut dia, Pemkot Depok dan pusat harus serius jika tidak kehilangan situ sebagai resapan air di kawasan itu. Ia juga akan menyuarakan secara umum, untuk perlindungan situ dan kawasan cekungan diperuntukan penampung air, sehingga tidak banjir. ”Bisa diwacanakan untuk di bebaskan oleh pusat atau DKI Jakarta agar tidak diurug. Depok harus diposisikan sebagai satu kesatuan ekologi terhadap DKI bukan sekedar penyangga,” terangnnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie mengatakan, perlu adanya duduk bareng antara pemkot dan dinas terkaitan, BPN, dan DPRD Depok, tentu juga dari pihak pemerintah pusat.
Ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Meski, sambung dia, fungsi situ sebagai resapan air atau penampungan air di kota ini. Situ juga bisa dijadikan satu destinasi wisata lokal. Sebab Perda wisata di Depok sudah ada.
“Jelas situ kewenangan pusat. Tapi daerah bisa mengunakan azas pemanfaatannya, kita ada perda pariwisata alam,” ulasnya.
Bila bicara Kota Depok menjadi kota yang nyaman untuk masyarakat, tentu semua jangan ada saling lempar tanggungjawab.
Tapi, harus ada gerakan konsentrasi menyelesaikan masalah, masalah soal situ harus segera diselesaikan. ”Saya akan bicarakan degan ketua komisi dan anggota dalam rapat kerja komisi. Kami inginnya selesai dengan dirunut permasalhnya dari hulu ke hilir. Tapi, sekali lagi kami harus bicarakan dalam rapat kerja komisi,” kata dia. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB