Minggu, 21 Desember 2025

23 WNA Dideportasi

- Kamis, 21 Desember 2017 | 09:30 WIB
ADE/RADAR DEPOK
PELAYANAN : Petugas Imigrasi sedang melakukan program Immigration Day Service (IDS), layanan di luar kantor setiap hari Selasa dan Kamis bagi orang asing baik yang berstatus bekerja maupun pelajar pada Universitas Indonesia dimulai sejak 8 agustus 2017 DEPOK–Kantor Imigrasi (Kanim) Depok tak main-main dalam meneggakkan hukum. Kemarin, Imigrasi Kelas II Depok ini mendeportasi 23 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran administrasi, dalam kurun waktu Januari hingga 19 Desember 2017. Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan WNA hingga harus dideportasi, umumnya karena melanggar ketertiban, semisal habisnya izin tinggal dan lainnya. "Ada 23 WNA yang dideportasi dan sisanya 45 WNA yang overstay namun tidak dideportasi karena mereka menyelesaikan masalah administrasi mereka," kata Dadan saat ditemui Radar Depok diruang kerjanya, Selasa (19/12). Dia menerangkan, kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah memberikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Depok, selain pihaknya melakukan fungsi pelayanan. Namun, dikatakannya, fungsi penindakan tersebut, tentunya harus bersinergi dengan instansi lainnya agar apa yang mereka lakukan dapat lebih efektif. "Untuk kaitannya dengan orang asing operasi mandiri masih tetap kami lakukan, tapi kami tidak ingin memberikan ketidaknyamanan bagi masyarakat dengan menggelar operasi sendiri secara terus menerus," ujar Dadan. Intensitas operasi penindakan kata dia, dilakukan dengan cara tepat dan efektif. Agar, penindakan kepada orang asing yang dilakukan jangan sampai mengenyampingkan sisi kenyamanan bagi warga Depok pada umumnya. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan yang juga dilakukan secara berkala. "Apa gunanya jika sering melakukan tindakan, namun tidak efektif, sebentar imigrasi melakukan penindakan, berikutnya Satpol PP, dan instansi lainnya, kami ingin menciptakan suasana ibarat tangkap ikan, diusahakan airnya tetap tenang," jelas dia. Kota Depok tidak sama halnya dengan Kota Jakarta yang merupakan kota yang memiliki geliat tinggi, dalam berbagai aktifitas kehidupan, dan umumnya kedatangan orang asing ke Depok tidak sebanyak Kota Jakarta. "Event-event kegiatan besar pada momen-momen tertentu jarang terjadi di Depok, aktifitas yang hedonis sepertinya juga tidak terjadi di Depok. Jadi kemungkinan seringnya WNA masuk ke Kota Depok itu sedikit," ucap dia. Meskipun begitu, pihaknya juga tak ingin kecolongan. Salah satu upayanya, menjalin kerjasama dengan pengelola hotel dan apartemen di Kota Depok untuk memberikan laporan mengenai masuknya WNA ke tiap hotel dan apartemen. "Tiap adanya warga asing yang masuk, mereka (pihak hotel dan apartemen) memberikan laporan kepada kami. Dan itu sifatnya wajib," jelas dia. Dadan menyebutkan, berdasarkan warga negara yang banyak mendiami Kota Depok antara lain Korea Selatan, Jepang, India, Australia, Malaysia. Dan memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. “5 terbanyak berdasarkan maksud dan tujuan antara lain karena Pendidikan, Bekerja, Keluarga, Anak/Suami/Istri pengikut TKA, dan agama,” katanya. Selain deportasi WNA, capaian kinerja Imigrasi Kelas II Depok juga meningkat dari tahun ke tahunnya di bidang Pelayanan Keimigrasian. Seperti  Penerbitan paspor, peundaan/penolakan permohonan paspor, penerbitan izin tinggal, penyerapan anggaran, pengembalian uang negara hingga inovasi pelayanan. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X