AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TINGGAL KENANGAN : Warga sedang berada di Kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Pancoranmas, Jalan Stasiun, No.4, yang sudah tidak digunakan lagi.
DEPOK-Kepala dinas (Kadis), camat dan lurah siap-siap ambil ancang-ancang. Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Depok mengadakan mutasi dan promosi, menyusul sudah terbentuknya pantia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sudah membentuk Pansel yang diketuai Sekda Kota Depok Hardiono. “Sudah dibentuk pansel,” kata Idris, kepada Radar Depok, kemarin.
Pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok, sudah berjalan melaksanakan tugasnya untuk mengisi jabatan kepala Bappeda Depok. Lalu di OPD staf yang kosong akan dilelang diisi oleh ASN yang golongan tiga A. “Kekurangan SDM 120 lebih, kita akan mutasi, rotasi, dan promosi staf yang layak menduduki jabatan itu,” kata dia.
Sementara, Kepala BKPSDM Supian Suri mengatakan, akan ada pergesaran jabatan di tiap OPD Pemerintah Kota Depok. Sebab, jabatan Kepala Bappeda sudah ada.
“Yang kosong akan dilelang. Mutasi camat, lurah akan segera. Ketua Pansel Pak Sekda, adan unsur BKN, dan akademisi. Segera akan dilaksanakan perputaran,” tegas Supian.
Terkait, para pegawai ASN dan non ASN Uni Pelaksana Teknis Pendidikan (UPTP) di sebelas kecamatan ini akan ditempatkan di tiap OPD . “ASN dan non ASN di UPT Pendidikan akan ditempatkan di OPD, prioritas utama Disdik dan OPD lainnya,” beber dia.
Penetapan pegawai dari sebelas UPT Pendidikan ini, dikarenakan ada aturan penghapusan UPT. Ia mencatat, ada 18 pengawai dari UPT Pendidikan yang memiliki jabatan. “Ada 18 pejabat, mereka dipastikan akan ditempatkan di Dinas Pendidikan (Disdik) Depok,” tegas Supian.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, UPT Pendidikan di Kota Depok mulai 2 Januari sudah tidak aktif. Namun, sebelumnya sudah diberlakukan pada 20 Desember lalu, hal ini berdasarkan penerapan Peraturaan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.
Di dalam Permendagri tersebut, berisi tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, mengatur tentang pembentukan UPT Satuan Pendidikan Formal dan non Formal atau sekolah. “Masing-masing nanti tiap kecamatan dilayani di dinas,” ungkap Thamrin kepada Radar Depok, kemarin.
Thamrin menyebutkan, penghapusan UPT pendidikan ini sudah melalui kajian. Hal ini guna mempermudah pelaksana setiap sekolah, dan ada koordinator di setiap wilayah.
“Wilayah ini dibagi lima koordinator. Tapi sebenarnya sebelas koordinator. Karena keterbatasan SDM, kita efisienkan yang ada,” tegas Thamrin.
Thamrin mencontohkan, pembagian wilayah koordinator yakni Kecamatan Pancoranmas digabung dengan Kecamatan Cipayung. “Ini sama halnya dengan Polsek di Kota Depok,” kata dia.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB