IRWAN /RADAR DEPOK
APRESIASI : Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna memberikan bantuan kepada ASN Depok yang masuk masa pensiun di lapangan Balaikota Depok, kemarin.
DEPOK-Di Hari Kesadaran Nasional (HKN) kemarin. Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, yang pensiun mendapatkan bantuan Rp3 juta. Sumber dana tersebut dari Korps Pegawai Republika Indonisia (Korpri).
"Mereka ASN yang memasuki masa purnabakti puluhan tahun. Kami atas nama Pemkot Depok ucapkan banya terimakasih atas pengabdiannya," kata Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Pradi berharap, ASN yang memasuki masa pensiun bisa meneruskan dengan berkontribusi di masyarakat. "Pengabdian untuk masyarakat tiada henti sampai akhir hayat," ucap dia.
Pradi mengatakan, terkait bantuan kepada 22 ASN yang masuk pensiun, dananya dari bantuan kesejahteraan Korpri Kota Depok. Bantuan itu, sebut Pradi sebagai bentuk pengabdian puluhan tahun di pemerintahan kota ini. "Mereka yang mengabdi untuk negeri ini, baik tenaga, waktu, dan pikiran yang diberikan untuk Depok,” kata Pradi.
Selain dana kesejahteraan purnabakti, sebagai bentuk perhatian terhadap anggota. Korpri Kota Depok juga memberikan bantuan kepada belasan ASN lainnya. "Seperti bantuan rawat inap dan persalinan sebesar Rp 1 juta, serta bantuan duka cita sekitar Rp 2-3 juta," tutur dia.
Sementara, Suparta Sarbi ASN Depok yang masuk masa pensiun mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan, dan penghormatan yang telah diberikan kepada teman sejawatnya yang pensiun. "Kami bersyukur bisa mengabdi hingga waktunya yakni pensiun," kata Sparta. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB