Senin, 22 Desember 2025

SSA Belum Ada Kajian

- Sabtu, 20 Januari 2018 | 09:15 WIB
ADE/RADAR DEPOK SIDANG: Suasana sidang SSA di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok.   DEPOK Persidangan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) masih terus berlanjut. Pada persidangan yang digelar Kamis (18/1) di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Majelis Hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Salah seorang saksi, Kabid Lalin Dishub Kota Depok, Ahmad Zaini dalam kesaksiannya mengatakan, pelaksanaan uji coba SSA di Jalan Arif Rahman Hakim, hanya berdasar kesepakatan Dishub dan Polresta Depok. Artinya, belum ada kajian sebelumnya. “Status Jalan ARH adalah jalan nasional,” kata Zaini di muka persidangan. Kuasa Hukum Masyarakat, Leo Prihardiansyah mengatakan, dari hasil keterangan saksi tersebut dapat dikatakan Pemkot Depok melakukan kebohongan terkait pelaksanaan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim. “Kebohongan terbukti. Karena pelaksanaan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim tanpa adanya kajian, dan hanya kesepakatan Dishub dan Polres,” katanya. Padahal, lanjut Leo, pemerintah Kota Depok melalui kuasa hukumnya selalu mengklaim pemberlakuan SSA di Kota Depok memiliki kajian yang komprehensif dan telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. “Dari hasil sidang itu kami mengatahui beberapa fakta. Dan ini yang akan kami buat dalam simpulan nanti,” katanya. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X