AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MELAKUKAN PENGECEKAN : Petugas sedang memeriksa barang bukti kasus First Travel berupa kendaraan mobil di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
DEPOK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mempercepat pengerjaan berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang First Travel. Musbabnya, Jaksa Agung Muda dan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI memastikan pekan ini berkas Fisrt Travel akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman memastikan dalam minggu ini berkas perkara First Travel, akan segera dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok. “Insya Allah dalam minggu ini, tersangka First Travel akan dilimpahkan ke PN Depok,” singkat Heri saat dikonfirmasi Radar Depok, kemarin.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung RI tersebut mengatakan, tantangan yang harus dihadapi pihaknya saat membuatkan dakwaan antara lain karena banyaknya barang bukti dalam kasus tersebut.
“Perkara First Travel belum dilimpah ke PN karena kita (Tim JPU) masih fokus meneliti item-item barang bukti yang diserahkan dari polisi ke JPU, sekaligus masih menyusun Surat Dakwaan,” terang Heri.
Jika melihat pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu 25 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sufari mengatakan, pihaknya belum melimpahkan kasus tersebut. “Belum dilimpah, masih proses,” singkat Sufari.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB