IST
INTROGASI : Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan ganja dengan total berat brutto 11 Kg.
DEPOK–Satuan Narkoba Polresta Depok kembali menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran Ganja, M Aldiansyah alias Kebot. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan di bilangan Kecamatan Cipayung, sebera 11 kilogram (Kg), Kamis (25/1) pagi.
Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas sebuah rumah kotrakan yang terletak di Jalan Raya Ciatayam, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung.
“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan dirumah pria yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut,” kata Didik kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Saat diperiksa, polisi tak mendapati temuan apa-apa. Petugas kemudian membongkar bungkusan berwarna cokelat yang diselipkan penghuni kos di bawah bantal. Petugas menemukan ganja seberat satu kilogram siap edar.
“Setelah menemukan satu paket ganja, kami meminta penghuni kos untuk menunjukkan barang bukti lain,” terangnya.
Alhasil, ganja seberat 10 Kg kembali ditemukan petugas di dalam kardus mie instan yang disimpan di sudut ruangan dapur. Setelah mendapatkan seluruh barang bukti, petugas langsung menggelandang penghuni kos beserta barang bukti ke Mapolres Kota Depok .
“Ini masih kita lakukan pengembangan, termasuk jaringan kemarin. Kalau ada informasi yang akurat di wilayah Depok, pasti langsung kita lakukan tindakan,” tegasnya.
Pelaku yang diketahui bernama M. Aldiansyah alias Kebot (19) terancam terjerat pasal 114 (2) sub pasal 111(2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 ( Satu ) kardus bekas indomie yang didalamnya terdapat 11 ( sebelas ) bungkus gànja yang dilakban coklat dengan berat bruto 11 Kg.(ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB