Senin, 22 Desember 2025

Dua Ahli Waris Diberikan Jaminan Kematian

- Rabu, 31 Januari 2018 | 13:35 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
MENYERAHKAN : Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Multanti memberikan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja harian lepas pada proyek Jalan Tol Jagorawi yang mengalami kecelakaan kerja, di kantornya kemarin. DEPOK-Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Depok, menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja harian lepas di proyek Jalan Tol Jagorawi yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan berupa Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja kepada dua ahli waris, dengan total santunan sebesar Rp 412.100.824, Jalan Margonda Depok, Kelurahan Depok, Pancoranmas. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Multanti mengatakan, BPJS Ketenagakerjan menyerahkan santunan klaim kepada ahli waris untuk dua orang sebesar Rp 412 juta. Ini merupakan bentuk tangungjawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja. Khususnya dalam hal ini adalah pekerja harian lepas. Menurutnya, almarhum adalah pekerja harian lepas pada proyek jalan Tol Jagorawi yang dilaksanakan PT Hutama Karya. Atas kejadian kecelakaan yang menimpa almarhum Toni, dan Oleh, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala. Sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Per 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) serta peserta Jasa Kontruksi. "Dengan diserahkan santunan kepada ahli waris tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas perempuan berkerudung ini. Multanti menambahkan, kedua hali waris yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris almarhum Toni Rp188.050.124 dan ahli waris almarhun Oleh224. 050. 412. "Mereka mengalami kecelakaan saat bekerja yaitu tertimbun longsor," katanya. Diharapkan, para ahli waris yang mendapatkan santunan ini bisa memanfaatkan dana santunan tersebut sebaik mungkin, untuk melakukaan usaha baru. “Ini bentuk pemerintah melalui Program BPJS Ketenagakerjaan hadir, memberikan bukti nyata dan memperhatikan hak para pekerja saat mengalami risiko" tandasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X