AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
JALUR CEPAT LAMBAT: Sejumlah pengendara sedang melintas di jalur cepat lambat yang diterapkan di Jalan Raya Margonda, Rabu (31/1) malam.
DEPOK–Mulai hari ini, pengendara motor dan angkutan kota (angkot) mesti masuk jalur lambat Jalan Margonda. Jika masih membandel, ada langkah tegas dari pihak berwajib. Pemberlakukan tersebut demi mengentaskan kemacetan yang kerap terjadi di jalan nasional tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Yusmanto menuturkan, kemacetan di Kota Depok saat ini menjadi perhatian, mengingat pertumbuhan kendaraan terus bertambah. Sehingga dibutuhkan kecermatan dalam pengaturan lalulintas. “Jalan Margonda ini selalu macet karena numpuk, dengan dibelahnya jJalan Margonda dapat memecah kemacetan,” katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, petugas yang berjaga tak segan-segan mencegat pengendara yang salah masuk jalur. "Jangan lagi motor masuk jalur cepat di kanan, begitu juga dengan angkutan umum," tuturnya.
Jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat yang tak memiliki urusan berhenti di tepi Margonda.
Petugas yang terdiri dari kepolisian dan Dishub bakal melakukan patroli, dan mengatur lalu lintas di titik masuk dan keluar jalur lambat. Kendati telah berlaku, Yusmanto mengatakan penindakan berupa tilang belum dilakukan terhadap pelanggar jalur oleh kepolisian.
Tilang hanya dikenakan bila pengguna jalan tak memiliki surat izin berkendara atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Meski demikian, lanjutnya, penindakan bakal dilakukan jika penerapan sistem jalur tak berdampak.
"Kalau dalam prosesnya itu belum mengurangi (kemacetan) dan berdampak signifikan mungkin kita akan melakukan upaya yang lebih keras lagi," ucapnya.
Petugas akan ditempatkan di sepanjang Margonda dan rutin melakukan razia dalam penindakan ke depan. Ancaman denda atau Tilang pun mengintai pengendara yang tetap melanggar kendati sistem pemilahan jalur telah berlaku.
Yusmanto tak menampik jalur lambat masih belum steril dari ojek-ojek aplikasi online yang mangkal. Padahal, penertiban kerap dilakukan petugas.
Untuk itu, petugas gabungan kepolisian dan Dishub berencana mengintensifkan penertiban selepas penerapan sistem jalur. "Nanti kita clear-kan," ujar Yusmanto.
Sebelum hingga penerapannya, Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo bersama anggota selalu gencar melakukan sosialisasi di jalan.
"Sosialisasi baik pemasangan spanduk bahkan anggota memberikan penerangan informasi di setiap lampu merah terus dilakukan, mudah mudahan pengendara bisa kooperatif," ujar Sutomo.
Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku, berdasarkan kajian anggota di lapangan. Semerawutnya pengendara, faktor ngetem sembarang angkot di sepanjang Jalan Margonda.
"Setidaknya nanti jika motor maupun angkot sudah berada di jalur khusus, diharapkan kemacetan yang kerap terjadi di Margonda pusat Kota Depok khususnya diwaktu weekend dapat teruai,"katanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa stakhokdel khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, telah melakukan penambahan rambu-rambu lalulintas supaya pengendara bermotor tidak bingung.
"Selain penambahan rambu lalu lintas, juga telah disediakan cat merah khusus penyebrang jalan di Pondok Cina dan dijaga petugas yang membantu untuk menyebrangan pejalan kaki yaitu Polwan. Di daerah tersebut rawan kecelakaan khususnya bagi penyebrang jalan," tutupnya.
Penerapan jalur cepat dan jalur lambat di Jalan Raya Margonda bukan tanpa penolakan. Beberapa kendaraan roda dua mengeluhkan penerapan kebijakan tersebut. Karena dinilai hanya membuat kemacetan yang baru.
Salah seorang pengendara, Raven (23) mengatakan, hal tersebut akan menambah kemacetan mengingat bahu Jalan Margonda dipenuhi dengan restauran dan pusat perbelanjaan. “Di sisi kiri itu, banyak pengendara yang menepi untuk berbelanja atau makan di restauran,” warga Depok yang kuliah di Jakarta ini.
Terlebih, hampir seluruh warung makan disepanjang Jalan Margonda tidak memiliki lahan parkir, sehingga harus parkir di trotoar hingga memakan sedikit bahu jalan.
“Kalau mau tertibkan juga itu, restauran yang nggak punya lahan parkir ditindak,” keluhnya.
Senada, Indra (26) juga mengeluhkan pembelahan Jalan Margonda tersebut. Menurutnya, sebelum dilakukan penerapan tersebut, kemacetan mengular saat weekend, “Meski belum efektif, diberlakuin peraturan ini kan didahului dengan percobaan setelah dipisah, itu macet banget, jadi menurut saya ini bukan solusi,” pungkasnya. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB