Senin, 22 Desember 2025

Inspektorat Deadline OPD 21 Maret

- Kamis, 1 Februari 2018 | 10:22 WIB
DEPOK–Tak lama lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa acak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sembari menunggu pemeriksaan BKD, seluruh OPD diminta segera menyelesaikan laporan SPJ ke Inspektorat Kota Depok sampai 21 Maret. Kepala Inspektorat Kota Depok, Novarita akan memberi tenggat waktu penyelesaian laporan SPJ yang harus diberikan pada 21 Maret ke Inspektorat. “OPD wajib memeriksa pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan di 2017,” kata Novarita kepada Radar Depok, kemarin. Nova-sapaan Novarita-menjelaskan, ada pun yang diperiksa BPK meliputi SPJ fisik, baik untuk belanja pegawai, barang dan jasa, modal, aset dinas, tunjangan kesra. Termasuk mengecek kesesuaian kehadiran ASN lewat absen manual dan sidik jari (finger print). “Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah ditetapkan awal pelaksanaan kegiatan tiap OPD. Kalau tidak sesuai akan jadi persoalan tidak dianggarkan,” katanya. Di bagian lain, Asisten Administrasi dan Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Agus Suherman menyatakan, sampai kemarin belum ada surat masuk dari BPK perihal pelaksanaan pemeriksaan kegiatan OPD selama 2017. “Pemeriksaan rutin, soal kegiatan saja. Kami harap para OPD mempersiapkan laporannya,” kata Agus. Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Hardiono belum bersedia menanggapi pemeriksaan oleh BPK. “Saya belum lihat suratnya. Jadi no comment dulu,” singkat Hardiono. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X