Senin, 22 Desember 2025

Bos First Travel Bisa Bebas

- Jumat, 2 Februari 2018 | 10:55 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MELAKUKAN PENGECEKAN : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari (kanan) sedang memeriksa barang bukti kasus First Travel berupa kendaraan mobil di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. DEPOK–Jika ini didiamkan, tiga tersangka First Travel bisa leha-leha atau bebas demi hukum. Keladinya, hingga kemarin pelimpahan  kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok travel perjalanan haji dan umrah itu, sudah genap 40 hari. Di meja pendaftaran Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kelas 1B pun masih nihil. Humas PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk dilakukan pelimpahan. “Sampai saat ini kami masih menunggu (First Travel), karena belum dilimpah,” kata Teguh saat ditemui Radar Depok, di ruangannya Kamis (1/2). Menurut Teguh, sampai hari ini Kejaksaan Negeri Kota Depok masih dalam batas aman menahan para tersangka, yang belum dilakukan pelimpahan ke PN Depok. Pasalnya, menurut Pasal 25 KUHP, jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh Penuntut Umum paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. “Dan jika sampai waktu 50 hari dari proses perpanjangan, Kejaksaan harus membebaskan tersangka,” kata Teguh. Dengan itu, Teguh mengatakan, Kejari Kota Depok masih memiliki siswa waktu 60 hari lagi dari hari ini (kemarin), untuk dilakukan pelimpahan berkas. “Kami tunggu saja jika sampai waktu 60 hari itu kejaksaan tidak melimpah, maka secara otomatis mereka harus membebaskan tersangka demi hukum,” pungkas Teguh. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, belum bisa dikonfirmasi terkait alasan belum dilimpahkannya kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya. Beberapa kali Radar Depok berusaha bertemu maupun berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari. Belum ditanggapi. Hanya beberapa waktu lalu yakni pada tanggal 21 Januari 2018. “Belum dilimpah, masih proses,” kata Sufari singkat. Dihari yang sama, Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman mengatakan, dirinya memastikan dalam minggu ini berkas perkara First Travel akan segera dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok. “Insya Allah dalam minggu ini, tersangka First Travel akan dilimpahkan ke PN Depok,” singkat Heri saat dikonfirmasi Radar Depok (21/1). Pria yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda dan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI tersebut mengatakan, tantangan yang harus dihadapi pihaknya saat membuatkan dakwaan antara lain karena banyaknya barang bukti dalam kasus tersebut. “Perkara First Travel belum dilimpah ke PN karena kita (Tim JPU) masih fokus meneliti item-item barang bukti yang diserahkan dari polisi ke JPU, sekaligus masih menyusun Surat Dakwaan,” jelas Heri. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum First Travel, Abdul Haji Talaohu mengatakan, dirinya berniat untuk menemui Kejari Kota Depok untuk mempertanyakan alasan kliennya belum juga dilimpahkan. “Saya belum tau alasannya, dalam waktu dekat ini saya mau ketemu kepala Kejari Depok untuk bahas hal ini,” kata pria yang karib disapa Ajis. Ajis belum bisa berkomentar sebelum dirinya menanyakan alasan belum dilimpahkan berkas kliennya, “Nanti ya setelah saya tahu alasannya,” pungkas Ajis. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X