AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BARANG BUKTI FT : Petugas sedang menurunkan sejumlah barang bukti milik First Travel di Kejaksaan Negeri Kota Depok.
DEPOK – Waktu terus berjalan, saat ini kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok umrah dan perjalanan haji First Travel sudah masuk 40 hari masa tahanan. Terhitung jumlah hari kerja sejak pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri.
Namun, kasus yang sempat menyita perhatian publik dan merugikan ribuan jamaah umrah tersebut, tak kunjung berada di meja pendaftaran Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kelas 1B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari hingga saat ini belum bisa dimintai komentar terkait belum dilimpahnya berkas First Travel.
“Belum dilimpah,” singkat Sufari.
Saat ditanyakan target pelimpahan, Sufari enggan membeberkannya. Padahal, sebelumnya Sufari menegaskan, pihaknya akan melimpahkan kasus First Travel tidak lebih dari Januari.
Namun, hingga kini kasus First Travel belum diterima Pengadilan Negeri Kota Depok. Hal itu ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Teguh Arifiano.
Teguh mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk dilakukan pelimpahan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu (First Travel), karena belum dilimpah,” kata Teguh.
Menurut Teguh, sampai hari ini Kejaksaan Negeri Kota Depok masih dalam batas aman menahan para tersangka yang belum dilakukan pelimpahan ke PN Depok.
Pasalnya menurut Pasal 25 KUHP, jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh Penuntut Umum paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
“Dan jika sampai waktu 50 hari dari proses perpanjangan, Kejaksaan harus membebaskan tersangka,” kata Teguh.
Dengan itu, Teguh mengatakan, Kejari Kota Depok masih memiliki siswa waktu 60 hari lagi dari hari ini untuk dilakukan pelimpahan berkas. “Kita tunggu saja jika sampai waktu 60 hari itu kejaksaan tidak melimpah, maka secara otomatis mereka harus membebaskan tersangka demi hukum,” pungkas Teguh. (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB