DEPOK-Lelang jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, resmi diperpanjang selama sepekan. Hal ini menyusul ada satu Aparatur Sipil negara (ASN) dari empat yang mendaftar tidak memenuhi persyaratan, kemarin.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kadishub, Warli menjelaskan, pendaftaran calon Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, diperpanjang tujuh hari kalender. Pendaftaran lelang Kadishub Depok yang dibuka sejak 23 Januari, baru ada empat ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon.
"Tapi ada satu dari empat yang daftar berkas datanya tidak lengkap dan terpenuhi. Jadi ada tiga berkas calon yang memenuhi syarat," ungkap Warli kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurut Warli, sesuai ketentuan minimal harus ada empat calon peserta lelang yang mendaftar, dan lolos seleksi administrasi dalam lelang jabatan Kadishub ini. Jika tidak, kata dia, maka masa pendaftaran dibuka kembali selama sepekan sesuai aturan yang ada.
"Jika dalam sepekan masa pendaftaran tambahan tidak juga pendaftar minimal empat, maka kami akan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan petunjuk," terangnya.
Warli mengatakan, sampai Senin (5/2/2018) atau sehari sebelum masa pendaftaran ditutup, diketahui baru ada satu pendaftar yang berkasnya masuk ke email panitia untuk pendaftaran yakni [email protected] [email protected]. "Kami lanjutkan pembukaan pendaftaran," ucapnya.
Sementara, Sekretaris Pansel Kadishub Depok, Mary Liziawati mengatakan, pengumuman semuanya akan disiarkan melalui website bkpsdm.depok.go.id dan depok.go.id. “Nanti kamu umumkan di website resmi Pemkot Depok,” singkat perempuan yang juga menjabat Kabid Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB