IRWAN/RADAR DEPOK
LAHAN TERMINAL : Lahan milik Kemhub RI yang akan dijadikan terminal sementara, di kawasan Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.
DEPOK-Terminal Terpadu Kota Depok dipastikan dibangun April tahun ini oleh PT. Andyka Investa, yang memenangkan tender di 2010 lalu. Namun, Forum Cerdas ada menduga dan menilai kemenangan PT. Andyka Investa ada kongkalingkong pihak penyelenggara lelang.
Humas PT. Andyka Investa, Mutaqqin menjelaskan, lelang saat itu di 2010 tidak ada lagi perusahaan yang ikut lelang. “Tiga kali tender gak ada yang ikut. Sesuai aturan yang ketiga, jadi penunjukkan langsung,” tegas Mutaqqin, kepada Radar Depok, kemarin.
Masa 30 tahun itu, kata dia, dibangun dan dikelola PT. Andyka Investa yang sudah ditunjuk langsung panitia lelang, karena sudah tiga kali diadakan tidak ada perusahaan yang ikut. “Kami kelola 30 tahun, dipotong masa pembangunan,” kata dia.
Untuk itu, Forum Cerdas harusnya memikirkan bagaimana pembangunan ini berjalan, guna terwujud meningkatkan pelayanan publik. “Bahkan sudah ada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang periksa setiap tahun,” terangnya.
Ia menambahkan, tahun ini akan dibangun terminal terpadu. Tapi setelah pindah kegiatan operasional terminal ke terminal sementara di bagian timur stasiun Depok Baru. Lahan terminal yang dijadikan terminal sementara ini disebutkan Mutaqqin, seluas 3.000 ribu meter. Lahan itu milik Kementerian Perhubungan RI yang dipinjamkan ke Pemkot Depok. “Karena pemda yang minjam ke pemerintah pusat jadi gratis,” bebernya.
Ia mengatakan, pembangunan yang akan dilaksanakan pada April tahun ini pihaknya masih konsentrasi penyiapan perluasan terminal Sementara, agar bisa menampung bus yang kini masih berada di lokasi lahan terminal Depok yang dulu.
Lahan terminal terpadu sekarang ini totalnya ada 4.000 meter persegi. Karena ditambah lahan pinjam untuk terminal sementara sebanyak 3.000 meter jadi totalnya ada 7.000 meter yang akan dijadikan terminal.
“Tapi lahan pinjam ini hanya dua tahun. Tapi bisa diperpanjang hingga selesai pekerjaan Terminal Terpadu Depok yang presentatif,” bebernya.
Koordinator Cerdas, Mulyadi Pranowo mengatakan, adanya persekongkolan PT. Andyka dengan Pemkot Depok yakni tim lelang di 2010 lalu. Persekongkolan tender vertikal pada kegiatan tender pelaksanaan bangunan untuk serah terminal Terpadu Kota Depok.
Sehingga kata dia, patut diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
“Dengan Pasal 118 ayat (1) huruf b yang menyatakan melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang jasa,” kata Pranowo.
Menurutnya, banyak bukti dengan data-data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, persekongkolan ini telah dilaporkan ke Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tentang adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat, pada kegiatan lelang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok Tahun 2010 lalu, dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp347.163.132.850, yang bersumber Dana Pihak Ketiga (Mitra BGS).(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB