IRWAN/RADAR DEPOK
SEPAKAT : Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Barat III Swartoko (kiri), Kanwil DJP Jawa Barat III Mohammad Isnaeni (kanan), dan Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis Deni Hendana usai menandatangani dokumen pakta integritas, di kantor KPP Pratama Depok Cimanggis Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, kemarin.
DEPOK - Kantor KPP Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan, di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III. Kemarin, dipercayai sebagai peserta lomba penilaian zona integritas menuju wilyah bebas dari korupsi untuk 2018.
Kanwil DJP Jawa Barat III, Mohammad Isnaeni mengatakan, pelaksanaan zona integritas ini dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan tak lupa, kata Isnaeni sebagai melaksanakan keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. “Kami pilih KPP Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan karena sesuai prosedur penilaian internal,” kata Isnaeni, kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut dia, dua kantor KPP Pratama ini mewakili Kanwil DJP Jawa Barat III. Sebab, dari seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib melaksanakan pembangunan dan penilaian zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Proses ini dimulai dengan pencanangan pembangunan zona integritas, dan menandatangani dokumen pakta integritas oleh seluruh pegawai KPP Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan,” bebernya.
Proses Pembangunan Zona Integritas dilanjutkan dengan proses menitikberatkan pada penerapan enam komponen, antara lain manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh proses ini akan terus dievaluasi dan dilakukan penilaian secara berjenjang mulai dari penilaian mandiri oleh unit eselon II. Lalu, diteruskan ke unit eselon I dan dilanjutkan ke penetapan penilaian oleh Menteri Keuangan.
”Penilaian akan dilanjutkan oleh tim independen dan tim kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” bebernya.
Namun, jika evaluasi ini terhadap pemberian predikat kepada wilayah bebas korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani(WBK/WBBM), yakni unit pemerintah tersebut. Dilakukan secara berkala oleh tim penilai nasional Kementerian PAN dan RB, ORI, dan KPK tidak memenuhi syarat minimal evaluasi. Maka tegas dia, predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis unit kerja bersangkutan.
“Unit kerja berpredikat WBK merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas,” kata dia.
Kepala Pratama Depok Cimanggis, Deni Hendana mengatakan, pengembangan WBK secara bertahap ini sejalan dengan konsep Island of Integrity. Untuk itu, kata dia, diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia internasional, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif.
“Pedoman ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis yang ada,” kata Deni melanjutkan.
Indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK, diharapkan secara bertahap dapat diubah sehingga semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi.
“Ini amanah KPP Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan yang harus kami jaga, semoga apa yang di amanahkan bisa berjalandengan baik,” ungkapnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB