Minggu, 21 Desember 2025

Tidak Dijaga, Motor Lewat Jalur Cepat

- Rabu, 21 Februari 2018 | 11:25 WIB
RUBIAKTO/RadarDepok
NEKAT:Pengendara sepeda motor masih nekat menggunakan jalur cepat, padahal telah dipasang rambu-rambu larangan menggunakan jalur cepat. DEPOK - Meski larangan bagi pengendara sepeda motor dan anggutan umum dilarang melintas jalur cepat di Jalan Margonda sejak Senin (5/1) lalu. Tapi kenyataanya, masih banyak pengendara motor yang sengaja melanggar. Berdasarkan pantauan Radar Depok, tidak jarang pengendara sepeda motor dan angkutan umum yang melintas dijalur cepat Jalan Margonda Raya. Bahkan, para pengendara motor dan kendaraan umum nampak dengan sengaja menerobos jalur cepat Jalan Margonda Raya. Mulai dari lampu merah pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim puluhan motor telah bersiap-siap untuk melaju ke arah Jakarta, didepan persimpangan nampak jelas rambu-rambu yang melarang sepeda motor dan kendaraan umum untuk melintas di jalur cepat. Seolah rambu tersebut tidak dihiraukan dan puluhan sepeda motor, dan kendaraan umum dengan kencang melaju di jalur cepat. Salah seorang karyawan swasta yang sering melintas di Jalan Margonda Raya, Agus Efendi mengatakan, masih sering melintas di jalur cepat Jalan Margonda Raya. Dia mengatakan lebih nyaman menggunakan jalur cepat ketimbang berjalan di jalur lambat. “Kalau di jalur lambat, ada beberapa jalan yang tidak rata, jadi ngga bisa buru-butu,” kata Agus. Belum lagi jika ada kendaraan umum yang sengaja menurunkan dan menaikan penumpang dipinggir jalan, sehingga membuat lalu lintas di jalur lambat menjadi macet. Meski demikian dirinya juga mengetahui adanya larangan melintas di jalur cepat. “Saya tahu ada aturan yang melarang, tapi kan polisi jarang ada yang jaga, hanya di waktu-waktu tertentu saja,” kata Agus kepada Radar Depok. Namun, dia mengaku selalu menggunakan jalur lambat jika ada polisi yang berjaga. “Kalau ada polisi ya saya masuk jalur lambat, kalau tidak nanti ditilang,” kata Agus. Sementara sebelumnya, Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menyebutkan, sudah menerapkan aturan yang melarang sepeda motor dan angkot melintas di Jalur Cepat mulai Senin (5/1). "Kami sudah menurunkan anggota Senin (5/1), kemarin. Guna mengatur lalu lintas di Jalan Margonda Raya," kata Kompol Sutomo kepada Harian Radar Depok. Dia mengatakan, pengendara sepeda motor dan angkot diwajibkan menggunakan jalur lambat atau jalur paling kiri. Pihaknya, juga mengaku telah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok untuk menambah rambu-rambu lalu lintas, agar para pengendara sepeda motor dan angkot mematuhi rambu-rambu tersebut. Namun, jika masih ada angkot dan pengendara motor yang menggunakan jalur cepat. Dia tidak segan-segan untuk menilang pelanggar  tersebut. "Kalau masih ada yang melanggar kami akan tilang," tegas Kompol Sutomo. Terkait peraturan tersebut, Sutomo menyampaikan telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak akhir 2017, berupa pemasangan spanduk atau banner yang mewajibkan sepeda motor dan angkot menggunakan jalur lambat.(cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X