Senin, 22 Desember 2025

Perda Ketahanan Keluarga Kunci Samawa

- Senin, 26 Februari 2018 | 11:00 WIB
FOTO: Hafid Nasir
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok DEPOK - Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Hafid Nasir, peraturan daerah (Perda) Ketahanan Keluarga sebagai kunci rumah tangga sakinah mawadah warahmah (Samawa). "Perda ini juga seorang suami dan istri saling menyikapi, dalam menjalankan bahtra rumah tangga,"" kata Hafid Nasir, kepada Radar Depok, kemarin. Misalkan, suami harus perhatian terhadap istri. Begitu juga sang istri harus tahu bahwa suami adalah pimpinan rumah tangga yang harus dipatuhi. Misalkan, istri ingin membantu suami mencari nafkah. Maka seorang istri wajib meminta izin atai ridhanya suami. Karena dalam agama pun disarankan agar istri harus mendapatkan ridha dari suami. "Bila sudah dapat maka pintu surga pun menunggu," pungkasnya. (irw)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X