Senin, 22 Desember 2025

Koruptor PDAM Ende Ditangkap di Cinere

- Senin, 26 Februari 2018 | 11:25 WIB
KEJARI DEPOK FOR RADAR DEPOK
DIAMAKANKAN : Jajaran Kejari Depok, dan Kejari Ende saat mengamankan direktur PT Srikandi Mahardika Utama, Samuel Matutina (kaos putih, red). DEPOK - Pelarian Samuel Matutina, Direktur PT Srikandi Mahardika Utama berakhir di Kota Depok. Sebagai pelaksana pengadaan pompa distribusi air tahun anggaran 2004, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Nusa Tenaggara Timur (NTT) Samuel disangkakan telah  merugikan keuangan negara sebesar Rp186.451.811. Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiolan mengaku membantu kejari Kabupaten Ende untuk mengamankan Direktur PT Srikandi Mahardika Utama, Samuel Matutina di rumahnya di Cinere, belum lama ini. “Kami jajaran Kejari Depok bersama Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Calfari, berhasil mengamankan Samuel Matutina di rumahnya di Cinere,” kata Tohom. Menurutnya, Samuel diamankan berdasarkan sprin Kepala Kejaksaan Negeri Ende nomor : prin-03/P.3.14/Fu.1/02/2018 tanggal 19 februari 2018, yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 447K/Pidsus/2015 tanggal 11 januari 2018 yang telah memutus dan menyatakan Samuel bersalah. Dia menjelaskan Samuel diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.451.811 dengan melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31/1999 Jo. UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurutnya, Mahkamah Agung di tingkat kasasi juga sudah menghukum terpidana Samuel pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp186.451.811 subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat Pertama, oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, namun diputus Pengadilan Tipikor pada PN Kupang hanya 2 tahun penjara yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat Banding. Akan tetapi di tingkat kasasi MA oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, vonis terhadap Samuel diperberat menjadi 4 tahun penjara. “Ini merupakan bentuk sinergitas antara kejari Kabupaten Ende, dan Kejari Depok, tak hayal jika kasus kejari Depok kita akan meminta bantuan dari kejari di Kota/Kabupaten lain,” pungkas Tohom.(cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X