DICKY/RADARDEPOK APES: Petugas Dishub Kota Depok saat melakukan pengembokan kepada pemilik kendaraan yang parkir di areal terlarang.DEPOK – Kesadaran memarkirkan kendaraan oleh warga Depok sepertinya masih kurang. Hal ini misalnya, nampak saat petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menghalau kendaraan yang akan parkir di sepanjang Jalan Margonda, kemarin.
Tercatat, ada sebanyak 24 motor dan dua mobil yang kedapatan parkir sembarangan. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Ariyanto menuturkan, langkah penghalauan guna mengembalikan pedestriuan untuk para pejalan kaki.
Hal tersebut tertuang dari Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Kami mau memberikan jaminan bagi hak pejalan kaki," kata Yayan.
Mantan Kadis Damkar ini, penertiban kali ini baru sebatas taguran. Artinya tidak ada penilangan bagi pemilik kendaraan, serta penyitaan bagi lapak pedagang. “Kami ingin agar setelah ini, masyarakat bisa tertib,” terang dia.
Dia berjanji, jika masih ada yang membandel, pihaknya siap memberi tindakan yang lebih keras.
"Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkr liar dan lapak pedagang," tandasnya. (irw/**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.